9. Kurikulum 2006
Pelaksanaan KBK yang masih dalam uji terbatas akhirnya dihentikan pada awal 2006 dan kemudian diganti dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Perbedaan antar keduanya terletak pada kewenangan dalam penyusunannya, yakni mengacu pada jiwa dari desentralisasi sistem pendidikan.
Pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar pada Kurikulum 2013 ini. Guru dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya disesuaikan dengan lingkungan dan kondisi siswa di sekolah tersebut. Hasil pengembangan dari semua mata pelajaran kemudian dihimpun menjadi KTSP.
10. Kurikulum 2013
Sejarah kurikulum Indonesia yang paling baru terjadi pada tahun 2013. Muhammad Nur, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menuturkan bahwa Kurikulum 2013 akan lebih berfokus pada pemikiran kompetensi berbasis sikap, keterampilan dan pengetahuan. Kurikulum ini mencakup sejumlah kompetensi dan seperangkat tujuan pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaiannya dapat diamati dalam bentuk perilaku atau keterampilan peserta didik sebagai suatu kriteria keberhasilan.
Guru diharapkan dapat mendorong siswa untuk melakukan observasi, bertanya, bernalar serta dapat memahami materi pembelajaran yang telah disampaikan. Para siswa juga diharapkan mampu memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar, kemampuan interpersonal, antar-personal dan mampu berpikir kritis.
Kurikulum 2013 masih memiliki beberapa kekurangan, yaitu kurangnya sumber manusia yang potensial dalam menjabarkan KTSP atau dengan kata lain masih rendahnya kualitas guru serta kurangnya kelengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah.
(sk/rtq)