Segera Daftar Pelatihan 32 JP: Penyusunan DUPAK Guru!

- Editor

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUPAK – Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Analis Kepegawaian yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Analis Kepegawaian dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Pejabat yang menetapkan Angka Kredit adalah Pejabat yang berwenang atau Pejabat lain yang ditunjuk menetapkan angka kredit bagi Analis Kepegawaian.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DUPAK Guru dengan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.

Dokumen tersebut berupa dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit) pada periode sebelumnya dan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) selama masa periode penilaian dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit)

Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah surat penetapan Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit berisi satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diperoleh Analis Kepegawaian dalam kurun waktu tertentu.

Unsur utama dalam PAK yaitu mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar atau ijazah dan akta, pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu, dan melaksanakan pengembangan diri.

Sedangkan dalam unsur penunjang yaitu berupa penunjang tugas guru. Dokumen PAK yang diberikan adalah dokumen PAK terakhir.

2. Dokumen SKP

Dalam menyusun dokumen SKP perlu memperhatikan beberapa unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama memiliki beberapa hal yang harus dilengkapi yaitu :

  • Menyusun rencana dan melaksankan kegiatan pembelajaran, serta mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, melakukan analisis terhadap hasil pembelajaran, dan melakukan tindak lanjut terhadap hasil penilaian.
  • Menjadi ketua program studi atau sejenisnya.
  • Menjadi pengawas dalam penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar.
  • Mengikuti diklat seperti model pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi.

Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mengisi DUPAK, langkah yang harus dilakukan oleh guru adalah melengkapi berkas atau dokumen-dokumen yang diperlukan. Tahapan mengisi DUPAK guru adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi-formulir identitas seperti nomor, nama, tempat tanggal lahur, jenis kelamin, pendidikan, instansi, masa penilaian, NIP, NUPTK, nomor karpeg, pangkat/golongan, jabatan, dan lain sebagainya.
  2. Mengisi AKIP (Angka Kredit Instansi Pengusul) pada kolom “Lama” sesuai dengan dokumen PAK.
  3. Mengisi AKIP (Angka Kredit Instansi Pengusul) pada kolom “Baru” sesuai dengan dokumen penilaian SKP.
  4. Menjumlah total Angka Kredit “Lama” dengan Angka Kredit “Baru” pada kolom “Jumlah”.

Format Pengisian DUPAK Guru

Format dalam mengisi DUPAK Guru terdiri dari Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 5 yang akan diusulkan pada tim penilaia angka kredit. Adapun lampiran tersebut berupa :

  • Lampiran 1adalah Daftar Isi Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
  • Lampiran 2 adalah surat pernyataan melaksankan tugas pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu.
  • Lampiran-3 adalah surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  • Lampiran 4 berisi surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru.
  • Lampiran 5 yaitu berisi penetapan angka kredit.

Agar guru mahir dalam menyusun DUPAK, e-Guru.id memfasilitasi guru yang ingin mengembangkan pengetahuan tentang DUPAK Jabatan Fungsional Guru melalui pelatihan. Pelatihan ini bersertifikat 32 JP. (mfs)

Segera Daftarkan diri Anda dalam Pelatihan “Penyusunan DUPAK Guru” angkatan ke 4 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 12-20 April 2022 dengan pertemuan sebanyak 5 kali. Tunggu apa lagi? Daftar sekarang juga sebelum kuota penuh!

Klik disini untuk mendaftar!

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Ketahui Lebih Jauh Manfaat Luar Biasa Mesin Kangen Water untuk Kesehatan
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:51 WIB

Ketahui Lebih Jauh Manfaat Luar Biasa Mesin Kangen Water untuk Kesehatan

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis