Segera Daftar Lokakarya Nasional: Langkah Praktis dan Sistematis Membuat DUPAK Guru!

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyusunan DUPAK Gurue-Guru.id akan menyelenggarakan lokakarya bersertifikat dengan judul “Langkah Praktis dan Sistematis Membuat DUPAK Guru” yang diselenggarakan pada tanggal 1 Juni 2022, pukul 19.00 WIB via Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung Youtube.

Pada lokakarya kali ini, peserta akan belajar berbagai hal terkait dengan bagaimana tahapan penyusunan DUPAK Guru hingga bisa diajukan sebagai angka kredit (AK) untuk kenaikan pengkat guru.

Lokakarya kali ini akan diisi oleh narasumber yang ahli dibidangnya, yaitu Bapak Jhoni Asmara, S.Pd.I., M.M. selaku instruktur e-Guru.id.

Peserta yang mendaftar lokakarya, akan mendapatkan berbagai fasilitas, diantaranya sertifikat bernama 4 JP, lokakarya KIT, prioritas bergabung melalui Zoom Meeting, bonus spesial, dan interaksi langsung dengan narasumber.

Sekilas Tentang DUPAK

Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Analis Kepegawaian yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Analis Kepegawaian dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Tiga Pedoman Penyusunan DUPAK

Dalam penyusunan DUPAK Guru untuk kenaikan pangkat, setidaknya ada tiga pedoman, yaitu:

  1. Pengelola PBJ wajib mencatat dan menginvetarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
  2. Penilaian DUPAK Pengelola PBJ mengusulkan secara hirarki kepada Pejabat yang berwenang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 setahun.
  3. DUPAK tersebut diusulkan secara hirarki Pengelola PBJ yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat.
Format Pengisian DUPAK Guru

Format dalam mengisi DUPAK Guru terdiri dari Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 5 yang akan diusulkan pada tim penilaia angka kredit. Adapun lampiran tersebut berupa :

  • Lampiran 1adalah Daftar Isi Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
  • Lampiran 2 adalah surat pernyataan melaksankan tugas pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu.
  • Lampiran-3 adalah surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  • Lampiran 4 berisi surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru.
  • Lampiran 5 yaitu berisi penetapan angka kredit.

Halaman berikutnya

Dokumen yang harus disiapkan.. 

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru