Segera Daftar Diklat 64JP : Bedah Kurikulum Merdeka dalam Rangka Persiapan Tahun Ajaran Baru

- Editor

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diklat 64JP dan Cara Mendaftar Diklat

Persiapkan Tahun Ajaran Baru dengan pengimplementasian Kurikulum Merdeka secara Maksimal dengan mengikuti diklat berikut ini :

DIKLAT 64JP

Bedah Kurikulum Merdeka Dalam Rangka Persiapan Tahun Ajaran Baru

Diklat kali ini akan menghadirkan narasumber yang ahli dibidangnya :

  1. Dr. Memet Sudaryanto, M.Pd
  2. Nurina Happy, M.Pd\
  3. Marjito, S.Pd
  4. Supiani, M.Pd
  5. Kiswati, S.Pd

Pelaksanaan Diklat 64JP

Diklat ini akan dilaksanakan mulai tanggal 24 sampai 30 Juni 2022

Full Via Zoom Meeting

Biaya Pendaftaran Diklat 64JP

Investasi Khusus Member e-Guru.id Rp. 99.000 

Non Member/Umum Rp. 129.000 

Langkah Pendaftaran Diklat 64JP

Transfer biaya Pendaftaran 0158622716 (BNI) An. Heri Triluqman Budi Santoso

Mengisi link Pendaftaran: https://forms.gle/4Nq9MNKvujaAxBNh6 

Mau dibantu mendaftar? Hubungi admin Berikut :

https://wa.me/6281391137254 (Sismono)

Tahapan Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri

Kurikulum Merdeka tidak dilaksanakan secara serentak dan masif, hal ini sesuai kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum.

Beberapa program yang mendukung Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri adalah adanya program Sekolah Penggerak (SP) dan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK-PK) dimana Kemendikburistek pada program tersebut memberikan dukungan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dari dua kegiatan tersebut didapatkan pengalaman yang baik dalam mengimplementasikan KM sehingga menjadi praktik baik dan konten pembelajaran dari IKM pada SP/SMK-PK teridentifikasi dengan baik dan dapat menjadi pembelajaran bagi satuan pendidikan lainnya.

Penyediaan dukungan IKM yang diberikan oleh Kemendikburistek adalah bagaimana Kemendikbud Ristek memberikan dukungan pembelajaran IKM secara mandiri dan dukungan pendataan IKM jalur mandiri, dari dukungan tersebut akan mendapatkan calon satuan pendidikan yang terdata berminat dan akan memperoleh pendampingan pembelajaran untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka jalur mandiri, sehingga Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas serta aktor lain dapat mengadakan kegiatan berbagi praktik baik Kurikulum Merdeka dalam bentuk seminar maupun lokakarya secara mandiri.

Hasil pendataan yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek memperoleh data kesiapan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka jalur mandiri, satuan pendidikan akan memperoleh dukungan yang baik dari Kemendikbud Ristek dalam menjalankan IKM jalur mandiri. Praktik-praktik baik dan konten pembelajaran dari Kurikulum Merdeka jalur mandiri teridentifikasi dengan jelas sehingga menjadi fokus pada pendampingan oleh Kemendikbud Ristek.

SP/SMK-PK yang telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dapat saling memberikan praktik baik dan pembelajaran, saling berbagi praktik baik sehingga terbentuk jejaring dukungan antar guru dan tenaga kependidikan untuk berbagi konten pembelajaran dan praktik baik Kurikulum Merdeka secara luas, komunitas yang berkembang mendukung ekosistem yang siap menerapkan Kurikulum Merdeka secara nasional pada tahun 2024 yang secara masif.

Demikian artikel mengenai Diklat 64JP : Bedah Kurikulum Merdeka dalam Rangka Persiapan Tahun Ajaran Baru. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga! KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru