Segera Cek! Daftar Gaji PNS Golongan III Berdasaran Masa Kerja Tahun 2022

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS– Di Indonesia sampai saat ini, salah satu profesi yang paling banyak peminatnya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut dikarenakan apabila seseorang menjadi PNS maka akan mendapatkan jaminan gaji tetap hingga pensiun. Kondisi tersebut yang membuat persaingan untuk menjadi PNS semakin ketat dari tahun ke tahun. Menurut catatan Badan Kepegawaian Negara, total pelamar CPNS  tahun lalu mencaapai total 3.482.989 orang.

Jumlah tersebut belum termasuk pendaftar ASN yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja. Dalam skema penggajian tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Sehingga, dengan demikian untuk gaji pokok PNS besarannya sama untuk seluruh PNS di seluruh Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah. Sedangkan untuk penghasilan PNS secara keseluruhan terdiri dari beberapa komponen yang mana selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.

Akan tetapi, meskipun gaji pokok PNS sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS berbeda pada setiap instansi baik instansi pusat maupun pemerintah daerah. Skema gaji dan tunjangan tersebut telah berlaku sesuai dengan tanggal pencairannya yang mana mana pencairan tunjangan akan berbeda-beda pada setiap instansi pemerintah.

Sehingga dengan demikian, informasi mengenai daftar gaji PNS 2022 masih sering memunculkan rasa penasaran. Hal tersebut termasuk mengenai gaji PNS golongan III. Besaran gaji PNS golongan III tersebut juga berbeda-beda yang mana didasarkan pada masa kerja. Sehingga, semakin lama masa kerjanya maka gaji yang diterima juga bertambah.

Berdasarkan golongan dan masa kerja dalam Buku Panduan Penghasilan PNS yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2022 maka gaji PNS golongan III yakni sebagai berikut:

A. Gaji PNS menurut masa kerja di bawah 10 tahun

1. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 0 tahun yakni:

a. Golongan III/A yakni Rp 2.579.400

b. Golongan III/B yakni Rp 2.688.500

c. Golongan III/C yakni Rp 2.802.300

d. Golongan III/D yakni Rp 2.920.800

 

2. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 2 tahun yakni:

a. Golongan III/A yakni Rp 2.660.700

b. Golongan III/B yakni Rp 2.773.200

c. Golongan III/C yakni Rp 2.890.500

d. Golongan III/D yakni Rp 3.012.800

 

3. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 4 tahun yakni:

a. Golongan III/A yakni Rp 2.744.500

b. Golongan III/B yakni Rp 2.860.500

c. Golongan III/C yakni Rp 2.981.500

d. Golongan III/D yakni Rp 3.107.700

Halaman Selanjutnya

Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 6 tahun yakni…

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis