Segera Cek! Daftar Gaji PNS Golongan III Berdasaran Masa Kerja Tahun 2022

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS– Di Indonesia sampai saat ini, salah satu profesi yang paling banyak peminatnya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut dikarenakan apabila seseorang menjadi PNS maka akan mendapatkan jaminan gaji tetap hingga pensiun. Kondisi tersebut yang membuat persaingan untuk menjadi PNS semakin ketat dari tahun ke tahun. Menurut catatan Badan Kepegawaian Negara, total pelamar CPNS  tahun lalu mencaapai total 3.482.989 orang.

Jumlah tersebut belum termasuk pendaftar ASN yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja. Dalam skema penggajian tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Sehingga, dengan demikian untuk gaji pokok PNS besarannya sama untuk seluruh PNS di seluruh Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah. Sedangkan untuk penghasilan PNS secara keseluruhan terdiri dari beberapa komponen yang mana selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.

Akan tetapi, meskipun gaji pokok PNS sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS berbeda pada setiap instansi baik instansi pusat maupun pemerintah daerah. Skema gaji dan tunjangan tersebut telah berlaku sesuai dengan tanggal pencairannya yang mana mana pencairan tunjangan akan berbeda-beda pada setiap instansi pemerintah.

Sehingga dengan demikian, informasi mengenai daftar gaji PNS 2022 masih sering memunculkan rasa penasaran. Hal tersebut termasuk mengenai gaji PNS golongan III. Besaran gaji PNS golongan III tersebut juga berbeda-beda yang mana didasarkan pada masa kerja. Sehingga, semakin lama masa kerjanya maka gaji yang diterima juga bertambah.

Berdasarkan golongan dan masa kerja dalam Buku Panduan Penghasilan PNS yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2022 maka gaji PNS golongan III yakni sebagai berikut:

A. Gaji PNS menurut masa kerja di bawah 10 tahun

1. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 0 tahun yakni:

a. Golongan III/A yakni Rp 2.579.400

b. Golongan III/B yakni Rp 2.688.500

c. Golongan III/C yakni Rp 2.802.300

d. Golongan III/D yakni Rp 2.920.800

 

2. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 2 tahun yakni:

a. Golongan III/A yakni Rp 2.660.700

b. Golongan III/B yakni Rp 2.773.200

c. Golongan III/C yakni Rp 2.890.500

d. Golongan III/D yakni Rp 3.012.800

 

3. Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 4 tahun yakni:

a. Golongan III/A yakni Rp 2.744.500

b. Golongan III/B yakni Rp 2.860.500

c. Golongan III/C yakni Rp 2.981.500

d. Golongan III/D yakni Rp 3.107.700

Halaman Selanjutnya

Gaji PNS golongan III dengan masa kerja 6 tahun yakni…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis