Segera Cair Tunjangan Sertifikasi atau TPG Triwulan 2, Cek Perkembangannya!

- Editor

Minggu, 3 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2– Sesuai dengan jadwal yang ada Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan 2 akan segera cair.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar.

Dikutip BeritaSoloRaya.com secara prosedur, Surat Perintah Membayar atau SPM untuk  Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi baru bisa diterbitkan setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit. Setelah SPM terbit, maka pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 atau tunjangan sertifikasi tinggal menunggu Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD terbit.

Ketika Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD sudah terbit, maka dana akan segera masuk ke rekening masing-masing penerima tunjangan. Sesuai dengan yang tertera dalam laman Info GTK, dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi akan masuk ke rekening penerima paling lambat dalam waktu 14 hari.

Dengan telah terbitnya Surat Perintah Membayar atau SPM, maka kini penerima Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi hanya tinggal menunggu diterbitkannya SP2D.

Jika mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya, SP2D diterbitkan paling lambat satu bulan usai keluarnya nomor Surat Perintah Membayar atau SPM. Dengan demikian, dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2022 dimungkinkan akan segera cair dalam waktu dekat.

Untuk itu, Anda bisa memantau perkembangan informasi dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi melalui laman Info GTK.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek informasi perkembangan Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi di Info GTK:

  1. Login ke website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
  2. Anda bisa langsung memilih menu Login Langsung ke GTK atau Login Menggunakan SSO.
  3. Masukan username dan password yang terdaftar pada aplikasi dapodik dan sudah terverifikasi.
  4. Setelah login, maka akan ditampilkan status validasi tunjangan profesi dengan keterangan valid (menunggu penerbitan SK), atau tidak valid.
  5. Guru PNS untuk jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, sementara jenjang Dikmen dan SLB dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
  1. Guru Bukan PNS untuk semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbud.

Halaman selanjutnya

Lalu untuk sertifikasi…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis