Sederet Fakta dan Polemik Kebijakan Anggaran PPPK 2022, Guru Honorer Kehilangan Jam Mengajar, Hingga Penjelasan Kemenkeu

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kemudian Forum Guru Honorer Negri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) melalui ketumnya Heti Kustriningsih mengungkapkan sejumlah fakta penting dari hasil audiensi dengan pejabat Kemenkeu.

Dari dialog antara pengurus FGHNLPSI dengan pejabat Kemenkeu yang diwakili Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya, diperoleh fakta-fakta mengenai detail anggaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun deretan fakta yang diperoleh diantaranya:

  1. Pemerintah pusat telah mendistribusikan anggaran kepada Pemeda masing-masing. Faktanya masih banyak dana yang belum digunakan. Sehingga anggaan yang diperhitungkan di tahun 2021 masih mengendap di Pemda
  2. Kemenkeu telah menginformasikan tentang gaji pokok yang berasal dari Dana Alokasi Umum. Untuk PPPK guru sendiri dana yang keluar ditentukan berdasarkan penggunaan, secara spesifik berarti dana tersebut bersifat earmarked sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan belanja lain.
  3. Rincian alokasi dasar dan celah fiskal telah ditentukan pada Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.6 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022.
  4. Pemda sudah sepatutnya mengangkat PPPK sesuai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan dan melakukan seleksi. Mengingat urgensi kebutuhan gaji PPPK guru telah diperhitungkan dalam alokasi DAU tahun anggaran 2022 dan realisasinya dapat menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib 25 persen dari DTU sesuai ketentuan pada Undang-undang No.6 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022.
  5. Pemerintah daerah yang tidak merealisasikan anggaran yang berifat earmarked untuk menggaji PPPK guru akan diperhitungkan dalam proses penganggaran DAU tahun berikutnya.
  6. Sebenarnya bedasarkan ketentuan Undang-undang No.6 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022, rincian alokasi TPG, TKG dan Tamsul Guru T.A. 2022 sejatinya sudah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya

Miskomunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis