Sederet Fakta dan Polemik Kebijakan Anggaran PPPK 2022, Guru Honorer Kehilangan Jam Mengajar, Hingga Penjelasan Kemenkeu

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kemudian Forum Guru Honorer Negri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) melalui ketumnya Heti Kustriningsih mengungkapkan sejumlah fakta penting dari hasil audiensi dengan pejabat Kemenkeu.

Dari dialog antara pengurus FGHNLPSI dengan pejabat Kemenkeu yang diwakili Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya, diperoleh fakta-fakta mengenai detail anggaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun deretan fakta yang diperoleh diantaranya:

  1. Pemerintah pusat telah mendistribusikan anggaran kepada Pemeda masing-masing. Faktanya masih banyak dana yang belum digunakan. Sehingga anggaan yang diperhitungkan di tahun 2021 masih mengendap di Pemda
  2. Kemenkeu telah menginformasikan tentang gaji pokok yang berasal dari Dana Alokasi Umum. Untuk PPPK guru sendiri dana yang keluar ditentukan berdasarkan penggunaan, secara spesifik berarti dana tersebut bersifat earmarked sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan belanja lain.
  3. Rincian alokasi dasar dan celah fiskal telah ditentukan pada Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.6 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022.
  4. Pemda sudah sepatutnya mengangkat PPPK sesuai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan dan melakukan seleksi. Mengingat urgensi kebutuhan gaji PPPK guru telah diperhitungkan dalam alokasi DAU tahun anggaran 2022 dan realisasinya dapat menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib 25 persen dari DTU sesuai ketentuan pada Undang-undang No.6 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022.
  5. Pemerintah daerah yang tidak merealisasikan anggaran yang berifat earmarked untuk menggaji PPPK guru akan diperhitungkan dalam proses penganggaran DAU tahun berikutnya.
  6. Sebenarnya bedasarkan ketentuan Undang-undang No.6 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022, rincian alokasi TPG, TKG dan Tamsul Guru T.A. 2022 sejatinya sudah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya

Miskomunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis