Sederet Fakta dan Polemik Kebijakan Anggaran PPPK 2022, Guru Honorer Kehilangan Jam Mengajar, Hingga Penjelasan Kemenkeu

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kemudian Forum Guru Honorer Negri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) melalui ketumnya Heti Kustriningsih mengungkapkan sejumlah fakta penting dari hasil audiensi dengan pejabat Kemenkeu.

Dari dialog antara pengurus FGHNLPSI dengan pejabat Kemenkeu yang diwakili Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya, diperoleh fakta-fakta mengenai detail anggaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun deretan fakta yang diperoleh diantaranya:

  1. Pemerintah pusat telah mendistribusikan anggaran kepada Pemeda masing-masing. Faktanya masih banyak dana yang belum digunakan. Sehingga anggaan yang diperhitungkan di tahun 2021 masih mengendap di Pemda
  2. Kemenkeu telah menginformasikan tentang gaji pokok yang berasal dari Dana Alokasi Umum. Untuk PPPK guru sendiri dana yang keluar ditentukan berdasarkan penggunaan, secara spesifik berarti dana tersebut bersifat earmarked sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan belanja lain.
  3. Rincian alokasi dasar dan celah fiskal telah ditentukan pada Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.6 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022.
  4. Pemda sudah sepatutnya mengangkat PPPK sesuai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan dan melakukan seleksi. Mengingat urgensi kebutuhan gaji PPPK guru telah diperhitungkan dalam alokasi DAU tahun anggaran 2022 dan realisasinya dapat menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib 25 persen dari DTU sesuai ketentuan pada Undang-undang No.6 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022.
  5. Pemerintah daerah yang tidak merealisasikan anggaran yang berifat earmarked untuk menggaji PPPK guru akan diperhitungkan dalam proses penganggaran DAU tahun berikutnya.
  6. Sebenarnya bedasarkan ketentuan Undang-undang No.6 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022, rincian alokasi TPG, TKG dan Tamsul Guru T.A. 2022 sejatinya sudah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya

Miskomunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis