Sebab Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Tidak Dapat Memilih Formasi, Ini Solusinya!

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses rekrutmen PPPK Guru bagi kategori pelamar umum saat ini tengah menjalani tahapan pemilihan formasi untuk pelamar umum. Namun terdapat beberapa kendala yang dihadapi pelamar umum ini.

Dilansir dari situs resmi PPPK Guru yaitu melalui gurupppk.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengumumkan tahap pemilihan formasi bagi pelamar umum sudah bisa dilakukan mulai 18 Desember 2022.

Dan untuk batas terakhir bagi pelamar umum untuk pemilihan formasi untuk pelamar umum PPPK Guru 2022 pada tanggal 22 Desember 2022.

Namun, dalam realitasnya ada pelamar umum yang tidak bisa memilih formasi lantaran kolom jabatan maupun lokasi kerja kosong atau tidak tersedia.

Perlu diketahui, bahwa ketika pelamar umum masuk ke akun SSCASN BKN dan memilih formasi, ada kolom jabatan dan lokasi kerja yang tersedia.

Selanjutnya pelamar umum bisa memilih jabatan serta lokasi kerja yang telah disediakan oleh sistem dan dapat dipilih sesuai dengan ijazah serta lokasi kerja nantinya.

Apabila pelamar umum PPPK Guru 2022 tidak bisa memilih formasi untuk pelamar umum lantaran kolom jabatan maupun lokasi kerja kosong, Terdapat 5 penyebab mengapa hal tersebut bisa terjadi, Yuk simak selengkapnya apa saya penyebabnya dan bagaimana solusinya apabila hal itu terjadi?

Berikut 5 penyebab sekaligus solusi yang dikutip dari kanal YouTube Calon Guru, diantaranya yaitu:

Sistem Belum Siap

Pada hari pertama pembukaan, sering kali terjadi permasalahan sistem pada portal merupakan hal biasa. Biasanya disebabkan karena sistem bisa jadi masih berada di tahap sinkronisasi.

Sehingga, dibutuhkan waktu agar sistem siap dan dapat bekerja sebagaimana mestinya.

Solusi untuk permasalahan ini adalah pelamar umum dapat memantau secara berkala di akun SSCASN masing-masing. Hingga sistem kembali siap dan pastikan bahwa pelamar telah mengakhiri pendaftaran hingga batas waktu pada 22 Desember 2022 pukul 23.59.

Sistem Sedang Sibuk

Kendala yang kedua yang sering dialami pelamar umum tidak bisa melakukan pemilihan formasi adalah karena sistem sedang sibuk.

Hal ini juga wajar terjadi mengingat begitu banyak pelamar umum PPPK Guru 2022 seluruh Indonesia mengakses satu portal yang sama dalam waktu yang bersamaan. Sehingga sistem akan mengalami sedikit kendala namun tetap harus dicek secara berkala.

Maka dari itu, solusi terbaik dalam hal ini adalah pelamar umum memantau portal SSCASN pada jam-jam lengang seperti tengah malam. Dimana jam- jam tersebut akan lebih sedikit orang mengakses sistem serta pastikan juga bahwa jaringan internet yang Anda siapkan merupakan jaringan yang stabil.

Tidak Mengklik ‘Akhiri Pendaftaran’

Penyebab ketiga adalah pelamar umum tidak mengklik ‘Akhiri Pendaftaran’ saat mendaftarkan diri sebagai peserta PPPK Guru 2022.

Untuk masalah yang satu ini, sulit dan tidak ada solusi yang bisa dilakukan selain menunggu pembukaan seleksi PPPK Guru tahun depan.

Karena syarat peserta lulus seleksi administrasi adalah apabila mengklik tombol ‘Akhiri Pendaftaran’ setelah melakukan proses pendaftaran. Menjadi bagian yang terpenting agar data pendaftaran terinput.

Halaman selanjutnya

Tidak lulus seleksi administrasi…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 589 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru