Sebab Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Tidak Dapat Memilih Formasi, Ini Solusinya!

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses rekrutmen PPPK Guru bagi kategori pelamar umum saat ini tengah menjalani tahapan pemilihan formasi untuk pelamar umum. Namun terdapat beberapa kendala yang dihadapi pelamar umum ini.

Dilansir dari situs resmi PPPK Guru yaitu melalui gurupppk.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengumumkan tahap pemilihan formasi bagi pelamar umum sudah bisa dilakukan mulai 18 Desember 2022.

Dan untuk batas terakhir bagi pelamar umum untuk pemilihan formasi untuk pelamar umum PPPK Guru 2022 pada tanggal 22 Desember 2022.

Namun, dalam realitasnya ada pelamar umum yang tidak bisa memilih formasi lantaran kolom jabatan maupun lokasi kerja kosong atau tidak tersedia.

Perlu diketahui, bahwa ketika pelamar umum masuk ke akun SSCASN BKN dan memilih formasi, ada kolom jabatan dan lokasi kerja yang tersedia.

Selanjutnya pelamar umum bisa memilih jabatan serta lokasi kerja yang telah disediakan oleh sistem dan dapat dipilih sesuai dengan ijazah serta lokasi kerja nantinya.

Apabila pelamar umum PPPK Guru 2022 tidak bisa memilih formasi untuk pelamar umum lantaran kolom jabatan maupun lokasi kerja kosong, Terdapat 5 penyebab mengapa hal tersebut bisa terjadi, Yuk simak selengkapnya apa saya penyebabnya dan bagaimana solusinya apabila hal itu terjadi?

Berikut 5 penyebab sekaligus solusi yang dikutip dari kanal YouTube Calon Guru, diantaranya yaitu:

Sistem Belum Siap

Pada hari pertama pembukaan, sering kali terjadi permasalahan sistem pada portal merupakan hal biasa. Biasanya disebabkan karena sistem bisa jadi masih berada di tahap sinkronisasi.

Sehingga, dibutuhkan waktu agar sistem siap dan dapat bekerja sebagaimana mestinya.

Solusi untuk permasalahan ini adalah pelamar umum dapat memantau secara berkala di akun SSCASN masing-masing. Hingga sistem kembali siap dan pastikan bahwa pelamar telah mengakhiri pendaftaran hingga batas waktu pada 22 Desember 2022 pukul 23.59.

Sistem Sedang Sibuk

Kendala yang kedua yang sering dialami pelamar umum tidak bisa melakukan pemilihan formasi adalah karena sistem sedang sibuk.

Hal ini juga wajar terjadi mengingat begitu banyak pelamar umum PPPK Guru 2022 seluruh Indonesia mengakses satu portal yang sama dalam waktu yang bersamaan. Sehingga sistem akan mengalami sedikit kendala namun tetap harus dicek secara berkala.

Maka dari itu, solusi terbaik dalam hal ini adalah pelamar umum memantau portal SSCASN pada jam-jam lengang seperti tengah malam. Dimana jam- jam tersebut akan lebih sedikit orang mengakses sistem serta pastikan juga bahwa jaringan internet yang Anda siapkan merupakan jaringan yang stabil.

Tidak Mengklik ‘Akhiri Pendaftaran’

Penyebab ketiga adalah pelamar umum tidak mengklik ‘Akhiri Pendaftaran’ saat mendaftarkan diri sebagai peserta PPPK Guru 2022.

Untuk masalah yang satu ini, sulit dan tidak ada solusi yang bisa dilakukan selain menunggu pembukaan seleksi PPPK Guru tahun depan.

Karena syarat peserta lulus seleksi administrasi adalah apabila mengklik tombol ‘Akhiri Pendaftaran’ setelah melakukan proses pendaftaran. Menjadi bagian yang terpenting agar data pendaftaran terinput.

Halaman selanjutnya

Tidak lulus seleksi administrasi…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 649 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis