..
Pemerintah telah menyiapkan dana alokasi anggaran Tunjangan Profesi Guru dan juga tambahan penghasilan yang bersumber dari APBN melalui DAK non fisik. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek No 4 tahun 2022 dan pada PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.
Pada Surat Edaran tersebut juga menyinggung mengenai bagi pegawai ataupun TPP ASN daerah. Menurut PP No. 12 tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah atas persetujuan dari DPRD dan juga dengan memperhatikan kemampuan daerah.
Untuk tambahan penghasilan yang akan disalurkan terdapat beberapa pertimbangan. Beberapa pertimbangan yang dilakukan tersebut adalah sebagai berikut:
- Beban Kerja
Tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN dengan tugas yang dinilai telah melewai beban kerja secara normal.
- Tempat Kerja
Tambahan penghasilan akan diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki kesuilitan tinggi atau di tempat yang kecil.
- Kondisi kerja
Tambahan penghasilan tersebut diberikan sesuai dengan kondisi kerja.
- Kelangkaan profesi
Tambahan penghasilan akan diberikan kepada profesi yang memiliki kemampua khusus.
- Prestasi Kerja
Tambahan penghasilan akan diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi.
- Pertimbangan Objektif lainya.
Pertimbangan akan dilakukan berdasarkan dengan peraturan perundang undangan.
Demikian informasi mengenai SE Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Daerah
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2