SE Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Daerah

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pemerintah telah menyiapkan dana alokasi anggaran Tunjangan Profesi Guru dan juga tambahan penghasilan yang bersumber dari APBN melalui DAK non fisik. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek No 4 tahun 2022 dan pada PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.

Pada Surat Edaran tersebut juga menyinggung mengenai bagi pegawai ataupun TPP ASN daerah. Menurut PP No. 12 tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah atas persetujuan dari DPRD dan juga dengan memperhatikan kemampuan daerah.

Untuk tambahan penghasilan yang akan disalurkan terdapat beberapa pertimbangan. Beberapa pertimbangan yang dilakukan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Beban Kerja

Tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN dengan tugas yang dinilai telah melewai beban kerja secara normal.

  • Tempat Kerja

Tambahan penghasilan akan diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki kesuilitan tinggi atau di tempat yang kecil.

  • Kondisi kerja

Tambahan penghasilan tersebut diberikan sesuai dengan kondisi kerja.

  • Kelangkaan profesi

Tambahan penghasilan akan diberikan kepada profesi yang memiliki kemampua khusus.

  • Prestasi Kerja

Tambahan penghasilan akan diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi.

  • Pertimbangan Objektif lainya.

Pertimbangan akan dilakukan berdasarkan dengan peraturan perundang undangan.

Demikian informasi mengenai SE Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Daerah

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis