Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

- Editor

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Kementerian Pendidikan meminta agar rutin melakukan pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Seperti yang diketahui bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2024 ini pada Triwulan Pertama mengalami keterlambatan sebab beberapa hal. Agar hal tersebut tidak kembali terulang, satuan pendidikan diharapkan memperhatikan beberapa hal yang perlu dilakukan.

TPG sendiri adalah hak bagi semua guru dari pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pencairan TPG ini dilakukan beberapa kali dalam satu tahun.

Namun sayangnya, pencairan TPG tersebut tidak selalu tepat waktu. Sehingga banyak guru yang menantikan haknya namun tidak kunjung datang.

Dana TPG bersumber dari kas negara yang kemudian ditransfer ke akun pengelola kas daerah. Diharapkan, setelah ditransfer ke rekening daerah, dana tersebut segera dibagikan ke rekening pribadi guru sesuai peraturan yang berlaku.

Seharusnya, ketika dana dari pemerintah pusat sudah masuk ke daerah, TPG tersebut sudah harus dibagikan selama 14 hari kerja.

Namun demikian, terkadang masih terjadi keterlambatan di dalam pencairan yang membuat para guru yang berhak mendapatkannya tidak sabar untuk menanti.

Ketika terjadi keterlambatan dalam pencairan TPG, biasanya pihak pemerintah yang menjadi “kambing hitam”. Namun sebenarnya, keterlambatan tersebut tidak melulu keteledoran yang dilakukan oleh pihak atas, melainkan satuan pendidikan itu sendiri.

Nah, agar TPG yang sudah ditransfer ke Kas Umum Daerah dan segera bisa dibagikan kepada guru yang berhak menerimanya terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan.

Hal pokok yang perlu dilakukan adalah melakukan pembaruan data guru di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Pihak sekolah diharapkan untuk selalu memperbarui data tersebut, agar guru yang berhak mendapatkan TPG segera dapat mencairkannya.

Berdasarkan pernyataan dari Kementerian Pendidikan, Nunuk Suryani yang menjabat sebagai Dirjen GTK, meminta agar satuan pendidikan memperhatikan masalah pembaruan data tersebut.

Ia mendorong agar satuan pendidikan selalu memperbarui data di Dapodik agar guru yang berhak mendapatkan TPG bisa mendapatkan tunjangan tersebut tepat waktu tanpa kendala.

Halaman Selanjutnya

Beberapa data yang harus diperbarui di antaranya adalah…..

Sumber Berita : WartaGuru.ID

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis