Guru Lulus Passing Grade – Ada informasi terbaru mengenai 60 ribu guru lulus PG yang terancam gagal diangkat jadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) juga ikut menyoroti kabar 60 ribu anggotanya terancam gagal diangkat menjadi PPPK.
Ketua Umum FGHNLPGSI Heti Kustrianingsih mengatakan jumlah 60 ribu guru tersebut sudah lulus tes PPPK.
“Mengapa sekarang tidak mendapatkan formasi (PPPK, red),” ucap Heti kepada JPNN Banten, Selasa (27/9).
Heti menambahkan 60 ribu guru lulus passing grade (PG) dari 193.954 terancam tidak masuk lagi pada prioritas utama yang diangkat menjadi PPPK.
“Jumlah tersebut bisa menjadi prioritas kedua, ketiga, bahkan sebagian pelamar umum (ikut seleksi kembali)” katanya.
“Berarti nilai yang kemarin (hasil seleksi PPPK) yang didapatkan dengan perjuangan hangus begitu saja,” kata dia.
Memang, dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2022, ada kategori guru yang akan mengalami penurunan Prioritas, baik yang tadinya Prioritas I turun ke Prioritas II.
Hal ini terjadi ketika guru lulus passing grade (PG) belum mendapatkan penempatan sehingga akan muncul notifikasi untuk melakukan konfirmasi apakah setuju atau tidak setuju.
Inilah yang menyebabkan guru kategori Prioritas I bisa jadi turun Prioritas, baik itu THK-II, Guru Honorer Sekolah Negeri, Lulusan PPG, maupun Guru Sekolah Swasta.
Jika terjadi penurunan Prioritas I ke Prioritas III misalnya, maka secara otomatis akan berlaku seleksi verifikasi atau kesesuaian.
Lalu bagaiamana cara mengetahui bahwa apakah kita nantinya mengalami penurunan Prioritas atau tidak?.
Sebelumnya, mekanisme seleksi PPPK Guru Tahun 2022 yang pertama adalah penempatan guru yang sudah lulus PG.
Guru yang lulus PG manakala sudah bisa login ke akun SSCASN 2022, maka guru yang lulus PG tidak perlu lagi membuat akun.
Akan tetapi guru yang lulus PG hanya tinggal login ulang untuk melakukan konfirmasi.
Halaman berikutnya
Selanjutnya jika guru yang lulus..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya