Sangat Disayangkan, 60 Ribu Guru Lulus PG Gagal Diangkat Jadi PPPK Karena Hal Ini

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Lulus Passing Grade – Ada informasi terbaru mengenai 60 ribu guru lulus PG yang terancam gagal diangkat jadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) juga ikut menyoroti kabar 60 ribu anggotanya terancam gagal diangkat menjadi PPPK.

Ketua Umum FGHNLPGSI Heti Kustrianingsih mengatakan jumlah 60 ribu guru tersebut sudah lulus tes PPPK.

“Mengapa sekarang tidak mendapatkan formasi (PPPK, red),” ucap Heti kepada JPNN Banten, Selasa (27/9).

Heti menambahkan 60 ribu guru lulus passing grade (PG) dari 193.954 terancam tidak masuk lagi pada prioritas utama yang diangkat menjadi PPPK.

“Jumlah tersebut bisa menjadi prioritas kedua, ketiga, bahkan sebagian pelamar umum (ikut seleksi kembali)” katanya.

“Berarti nilai yang kemarin (hasil seleksi PPPK) yang didapatkan dengan perjuangan hangus begitu saja,” kata dia.

Memang, dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2022, ada kategori guru yang akan mengalami penurunan Prioritas, baik yang tadinya Prioritas I turun ke Prioritas II.

Hal ini terjadi ketika guru lulus passing grade (PG) belum mendapatkan penempatan sehingga akan muncul notifikasi untuk melakukan konfirmasi apakah setuju atau tidak setuju.

Inilah yang menyebabkan guru kategori Prioritas I bisa jadi turun Prioritas, baik itu THK-II, Guru Honorer Sekolah Negeri, Lulusan PPG, maupun Guru Sekolah Swasta.

Jika terjadi penurunan Prioritas I ke Prioritas III misalnya, maka secara otomatis akan berlaku seleksi verifikasi atau kesesuaian.

Lalu bagaiamana cara mengetahui bahwa apakah kita nantinya mengalami penurunan Prioritas atau tidak?.

Sebelumnya, mekanisme seleksi PPPK Guru Tahun 2022 yang pertama adalah penempatan guru yang sudah lulus PG.

Guru yang lulus PG manakala sudah bisa login ke akun SSCASN 2022, maka guru yang lulus PG tidak perlu lagi membuat akun.

Akan tetapi guru yang lulus PG hanya tinggal login ulang untuk melakukan konfirmasi.

Halaman berikutnya

Selanjutnya jika guru yang lulus..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis