Sangat Disayangkan! 6 Kategori Honorer yang Tidak Termasuk Pandataan Non-ASN Tahun 2022 Padahal Gaji Dibayarkan Melalui APBN atau APBD

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah enam kategori pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer atau Non-ASN di Tahun 2022.

1. Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)

Badan layanan umum ini tidak termasuk ke adalam pendataan tenaga honorer atau Non-ASN di Tahun 2022.

Menurut informasi yang beredar, BLU ini akan diberikan peraturan atau kebijakan khusus untuk BLU maupun BLUD.

2. Petugas Kebersihan

Petugas kebersihan juga tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer atau Non-ASN di Tahun 2022.

3. Pengemudi

Jabatan sebagai pengemudi ini tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer atau Non-ASN oleh KemenPAN-RB.

4. Satuan Pengamanan

Termasuk jabatan sebagai satuan pengamanan (satpam) tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti pendataan Non-ASN ini.

5. Bentuk jabatan lainnya

Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing) termasuk salah satu yang tidak bisa mengikuti pendataan tenaga honorer atau Non-ASN.

6. Pegawai dengan SK/Kontrak Kerja Tertentu

Yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer atau Non-ASN adalah pegawai dengan SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021.

Hal ini berlaku juga bagi pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal satu tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Perlu diketahui bahwa kebijakan bagi tenaga honorer salah satunya adalah adanya skema alih daya atau outsourcing yang berlaku bagi honorer yang ingin menjadi ASN.

Mahfud MD menyampaikan bahwa selain skema PNS maupun PPPK, tenaga non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN PNS atau PPPK.

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian serta kepastian terkait dengan penghasilan. (mfs/mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Ice Breaking Seru, No, Boring & Anti Garing Agar Pembelajaran Menjadi Menarik dan Menyenangkan” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 17-26 September 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis