Sangat Disayangkan! 6 Kategori Honorer yang Tidak Termasuk Pandataan Non-ASN Tahun 2022 Padahal Gaji Dibayarkan Melalui APBN atau APBD

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Tenaga Honorer – Setidaknya ada enam kategori tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak termasuk pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tahun 2022.

Hal ini berkaitan dengan pemaparan yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Beberapa waktu lalu juga Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis portal pendataan Non-ASN dengan tautan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Portal tersebut berisi tentang pembuatan akun, alur registrasi, dokumen yang harus disiapkan, dan juga buku petunjuk pendataan Non-ASN.

Selain itu, pendataan tenaga honorer juga akan dilakukan melalui aplikai pendataan non-ASN.

Aplikasi tersebut digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun pembuatan akun di aplikasi BKN ini bertujuan untuk:

  • Mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN.
  • Melengkapi atau menyesuaikan data yang diinput oleh Admin atau operator Instansi.
  • Melengkapi riwayat kerja sebelumnya.

Aplikasi pendataan non-ASN dibuat oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Surat edaran (SE) tersebut berisi tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah. MenPAN-RB mendorong kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.

Hal tersebut merupakan suatu bentuk tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menerangkan bahwa hanya ada dua status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah, yaitu terdiri dari PNS dan PPPK.

Selain persyaratan yang ada dalam SE MenPAN-RB, ternyata ada beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN lainnya yang belum bisa mengikuti pendataan Non-ASN.

Halaman berikutnya

Berikut adalah enam kategori..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis