Sangat Disayangkan! 53 Ribu Guru Lulus PG Tidak Diangkat Jadi PPPK 2022, Turun Status Bukanlah Solusi, Anda Termasuk?

- Editor

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lantas apakah akan ada solusi terkait nasib honorer Guru lulus PG 2021 yang tak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2022 ini?

Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani mengungkapkan dalam persidangan itu bahwa dari 193.954 Guru lulus Passing Grade, hanya sekitar 127.186 Guru yang aman bisa mendapatkan formasi.

Hal ini mengartikan bahwa sekitar 53.241 Guru masih belum mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK Guru 2022.

PPPK 2022 sendiri menjadi waktu penempatan bagi Guru lulus PG 2021 yang tergolong ke dalam pelamar prioritas 1 atau P1.

Total PPPK Guru 2021 yang mencatat sekitar 193.954 honorer ini sempat dijanjikan tak perlu lagi menjalani ujian pada saat mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.

Guru lulus PG 2021 ini disebutkan bisa langsung mendapatkan penempatan, namun pada kenyataannya saat ini 53 ribu lebih Guru yang tergolong P1 belum bisa diangkat menjadi PPPK 2022 karena tak adanya ketersediaan formasi.

Nunuk sempat menyampaikan kritrik mengenai pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 ini sangat berjalan dengan baik dengan membuat aturan yang sangat menggiurkan juga bagi para pelamar namun tak terlalu memperhatikan ketersediaan formasi.

Di samping itu, Karo Humas BKN Satya Pratama pada tanggal 1 November kemarin sempat menjelaskan bahwa bagi pelamar prioritas atau P1 yang tak mendapatkan penempatan ada kemungkinan akan turun status dengan mekanisme harus melakukan verifikasi dan validasi kembali ijazah.

Rupanya solusi turun status ini bukanlah menjadi jalan keluar yang terbaik, tak banyak honorer yang kecewa jika harus seperti itu, terlebih bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus PG 2021 serta memenuhi Nilai Ambang Batas.

Tak sampai situ, Prof Nunuk Suryani dalam Rapat Dengar Pendapat itu meminta dukungan Komisi X DPR untuk meyakinkan hingga mendorong Pemerintah Daerah agar segera merampungkan serta mencari jalan keluar untuk pelamar prioritas yang tak mendapatkan formasi.

Halaman berikutnya

Namun sejauh ini belum ada..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis