Sangat Disayangkan! 53 Ribu Guru Lulus PG Tidak Diangkat Jadi PPPK 2022, Turun Status Bukanlah Solusi, Anda Termasuk?

- Editor

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lantas apakah akan ada solusi terkait nasib honorer Guru lulus PG 2021 yang tak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2022 ini?

Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani mengungkapkan dalam persidangan itu bahwa dari 193.954 Guru lulus Passing Grade, hanya sekitar 127.186 Guru yang aman bisa mendapatkan formasi.

Hal ini mengartikan bahwa sekitar 53.241 Guru masih belum mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK Guru 2022.

PPPK 2022 sendiri menjadi waktu penempatan bagi Guru lulus PG 2021 yang tergolong ke dalam pelamar prioritas 1 atau P1.

Total PPPK Guru 2021 yang mencatat sekitar 193.954 honorer ini sempat dijanjikan tak perlu lagi menjalani ujian pada saat mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.

Guru lulus PG 2021 ini disebutkan bisa langsung mendapatkan penempatan, namun pada kenyataannya saat ini 53 ribu lebih Guru yang tergolong P1 belum bisa diangkat menjadi PPPK 2022 karena tak adanya ketersediaan formasi.

Nunuk sempat menyampaikan kritrik mengenai pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 ini sangat berjalan dengan baik dengan membuat aturan yang sangat menggiurkan juga bagi para pelamar namun tak terlalu memperhatikan ketersediaan formasi.

Di samping itu, Karo Humas BKN Satya Pratama pada tanggal 1 November kemarin sempat menjelaskan bahwa bagi pelamar prioritas atau P1 yang tak mendapatkan penempatan ada kemungkinan akan turun status dengan mekanisme harus melakukan verifikasi dan validasi kembali ijazah.

Rupanya solusi turun status ini bukanlah menjadi jalan keluar yang terbaik, tak banyak honorer yang kecewa jika harus seperti itu, terlebih bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus PG 2021 serta memenuhi Nilai Ambang Batas.

Tak sampai situ, Prof Nunuk Suryani dalam Rapat Dengar Pendapat itu meminta dukungan Komisi X DPR untuk meyakinkan hingga mendorong Pemerintah Daerah agar segera merampungkan serta mencari jalan keluar untuk pelamar prioritas yang tak mendapatkan formasi.

Halaman berikutnya

Namun sejauh ini belum ada..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis