Lantas apakah akan ada solusi terkait nasib honorer Guru lulus PG 2021 yang tak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2022 ini?
Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani mengungkapkan dalam persidangan itu bahwa dari 193.954 Guru lulus Passing Grade, hanya sekitar 127.186 Guru yang aman bisa mendapatkan formasi.
Hal ini mengartikan bahwa sekitar 53.241 Guru masih belum mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK Guru 2022.
PPPK 2022 sendiri menjadi waktu penempatan bagi Guru lulus PG 2021 yang tergolong ke dalam pelamar prioritas 1 atau P1.
Total PPPK Guru 2021 yang mencatat sekitar 193.954 honorer ini sempat dijanjikan tak perlu lagi menjalani ujian pada saat mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.
Guru lulus PG 2021 ini disebutkan bisa langsung mendapatkan penempatan, namun pada kenyataannya saat ini 53 ribu lebih Guru yang tergolong P1 belum bisa diangkat menjadi PPPK 2022 karena tak adanya ketersediaan formasi.
Nunuk sempat menyampaikan kritrik mengenai pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 ini sangat berjalan dengan baik dengan membuat aturan yang sangat menggiurkan juga bagi para pelamar namun tak terlalu memperhatikan ketersediaan formasi.
Di samping itu, Karo Humas BKN Satya Pratama pada tanggal 1 November kemarin sempat menjelaskan bahwa bagi pelamar prioritas atau P1 yang tak mendapatkan penempatan ada kemungkinan akan turun status dengan mekanisme harus melakukan verifikasi dan validasi kembali ijazah.
Rupanya solusi turun status ini bukanlah menjadi jalan keluar yang terbaik, tak banyak honorer yang kecewa jika harus seperti itu, terlebih bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus PG 2021 serta memenuhi Nilai Ambang Batas.
Tak sampai situ, Prof Nunuk Suryani dalam Rapat Dengar Pendapat itu meminta dukungan Komisi X DPR untuk meyakinkan hingga mendorong Pemerintah Daerah agar segera merampungkan serta mencari jalan keluar untuk pelamar prioritas yang tak mendapatkan formasi.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya