RUU Sisdiknas Tuai Kontroversi, PGRI Minta Kembalikan Pasal tentang Tunjangan Guru

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pernyataan PGRI terkait RUU Sisdiknas

PGRI membuat pernyataan tegas terkait RUU Sisdiknas sebagai berikut.

  1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa gesa.
  2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak untuk mendapatkan kesejahteraan yaitu berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1 hingga 10 sebagai mana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tenntang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.
  4. Pemberian tunjangan profesi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.
  5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hal professional yang melekat dalam diri guru dan dosen.

 

Penjelasan Kemendikbud terkait RUU Sisdiknas

Anindito Aditomo sebagai Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini justru membuat semua guru mendapat penghasilan yang layak.

“Melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Saat ini guru harus antri mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” jelas Anindito.

Anindito juga menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non ASN akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

Meskipun dalam RUU Sisdiknas tidak tercantum pasal yang mengatur tunjangan guru, tetapi aka nada penghasilan yang lebih besar.

 

Mengaitkan dengan pernyataan Meneteri Keuangan Sri Mulyani tentang Tunjangan Honorer berlanjut hingga 2023 dengan kebijakan RUU Sisdiknas tuai kontroversi.

Rincian Alokasi Anggaran Pendidikan Menurut RUU Sisdiknas

Secara rinci bagi pos atau untuk belanja pemerintah pusat mencakup alokasi untuk beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,1 juta siswa.

Selanjutnya juga untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 976.800 mahasiswa, dan juga untuk tunjangan profesi guru (TPG) non PNS kepada 556.900 guru honorer.

“Tunjangan profesi guru, baik PNS maupun non PNS akan tetap disediakan. Sebanyak 556.900 guru non ASN yang mendapatkan tunjangan profesi guru,” jelas beliau Sri Mulyani pada rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI Selasa (30/8/2022).

Sementara pada pos transfer ke daerah mencakup alokasi untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada 44,2 juta siswa, dan BOS PAUD yang diberikan terhadap 6,1 juta peserta didik

Selanjutnya, dari pos pembiayaan mencakup alokasi untuk dana abadi pendidikan, termasuk dana abadi pesantren, dana abadi riset, dana abadi perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan. Selain pos tersebut, dialokasikan guna pembiayaan pendidikan.

 

Halaman Selanjutnya

Untuk selanjutnya yakni…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis