RUU Sisdiknas Tuai Kontroversi, PGRI Minta Kembalikan Pasal tentang Tunjangan Guru

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pernyataan PGRI terkait RUU Sisdiknas

PGRI membuat pernyataan tegas terkait RUU Sisdiknas sebagai berikut.

  1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa gesa.
  2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak untuk mendapatkan kesejahteraan yaitu berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1 hingga 10 sebagai mana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tenntang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.
  4. Pemberian tunjangan profesi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.
  5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hal professional yang melekat dalam diri guru dan dosen.

 

Penjelasan Kemendikbud terkait RUU Sisdiknas

Anindito Aditomo sebagai Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini justru membuat semua guru mendapat penghasilan yang layak.

“Melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Saat ini guru harus antri mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” jelas Anindito.

Anindito juga menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non ASN akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

Meskipun dalam RUU Sisdiknas tidak tercantum pasal yang mengatur tunjangan guru, tetapi aka nada penghasilan yang lebih besar.

 

Mengaitkan dengan pernyataan Meneteri Keuangan Sri Mulyani tentang Tunjangan Honorer berlanjut hingga 2023 dengan kebijakan RUU Sisdiknas tuai kontroversi.

Rincian Alokasi Anggaran Pendidikan Menurut RUU Sisdiknas

Secara rinci bagi pos atau untuk belanja pemerintah pusat mencakup alokasi untuk beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,1 juta siswa.

Selanjutnya juga untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 976.800 mahasiswa, dan juga untuk tunjangan profesi guru (TPG) non PNS kepada 556.900 guru honorer.

“Tunjangan profesi guru, baik PNS maupun non PNS akan tetap disediakan. Sebanyak 556.900 guru non ASN yang mendapatkan tunjangan profesi guru,” jelas beliau Sri Mulyani pada rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI Selasa (30/8/2022).

Sementara pada pos transfer ke daerah mencakup alokasi untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada 44,2 juta siswa, dan BOS PAUD yang diberikan terhadap 6,1 juta peserta didik

Selanjutnya, dari pos pembiayaan mencakup alokasi untuk dana abadi pendidikan, termasuk dana abadi pesantren, dana abadi riset, dana abadi perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan. Selain pos tersebut, dialokasikan guna pembiayaan pendidikan.

 

Halaman Selanjutnya

Untuk selanjutnya yakni…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 367 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis