RUU Sisdiknas, Program Wajib Belajar Jadi 13 Tahun Dari Kelas 0, Ini Penjelasannya

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilansir dari detik.com, ada beberapa Poin Penting tentang Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas.
Berdasarkan  naskah RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, berikut rangkuman pasal 7, 56, 57, 58, dan 130 yang terkait dengan program Wajib Belajar

  1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
  2. Wajib Belajar jenjang pendidikan dasar diperuntukkan bagi warga negara usia 6-15 tahun.
  3. Wajib Belajar jenjang pendidikan menengah diperuntukkan bagi warga negara usia 16-18 tahun.
  4. Wajib Belajar jenjang pendidikan dasar diterapkan secara nasional.
  5. Wajib belajar jenjang pendidikan menengah diterapkan bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria dari pemerintah pusat.
  6. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan ketersediaan daya tampung untuk penyelenggaraan Wajib Belajar bagi semua warga negara di rentang usia sesuai ketentuan.
  7. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan Wajib Belajar bagi satuan pendidikan yang memenuhi syarat dari pemerintah pusat.
  8. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendanaan Wajib Belajar di satuan pendidikan, secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat, dengan penggunaan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
  9. Warga negara usia 6-15 tahun wajib ikut pendidikan dasar, orang tua wajib memberikan hak pendidikan dasar ini.
  10. Warga negara usia 16-18 tahun di daerah yang menerapkan Wajib Belajar jenjang menengah wajib ikut pendidikan menengah, orang tua wajib memberikan hak pendidikan menengah ini.

Demikian informasi mengenai wajib belajar 13 tahun dalam usulan RUU Sisdiknas.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (Zuzun/Zuzun)

 

 

 

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis