RUU Sisdiknas, Program Wajib Belajar Jadi 13 Tahun Dari Kelas 0, Ini Penjelasannya

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilansir dari detik.com, ada beberapa Poin Penting tentang Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas.
Berdasarkan  naskah RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, berikut rangkuman pasal 7, 56, 57, 58, dan 130 yang terkait dengan program Wajib Belajar

  1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
  2. Wajib Belajar jenjang pendidikan dasar diperuntukkan bagi warga negara usia 6-15 tahun.
  3. Wajib Belajar jenjang pendidikan menengah diperuntukkan bagi warga negara usia 16-18 tahun.
  4. Wajib Belajar jenjang pendidikan dasar diterapkan secara nasional.
  5. Wajib belajar jenjang pendidikan menengah diterapkan bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria dari pemerintah pusat.
  6. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan ketersediaan daya tampung untuk penyelenggaraan Wajib Belajar bagi semua warga negara di rentang usia sesuai ketentuan.
  7. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan Wajib Belajar bagi satuan pendidikan yang memenuhi syarat dari pemerintah pusat.
  8. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendanaan Wajib Belajar di satuan pendidikan, secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat, dengan penggunaan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
  9. Warga negara usia 6-15 tahun wajib ikut pendidikan dasar, orang tua wajib memberikan hak pendidikan dasar ini.
  10. Warga negara usia 16-18 tahun di daerah yang menerapkan Wajib Belajar jenjang menengah wajib ikut pendidikan menengah, orang tua wajib memberikan hak pendidikan menengah ini.

Demikian informasi mengenai wajib belajar 13 tahun dalam usulan RUU Sisdiknas.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (Zuzun/Zuzun)

 

 

 

 

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis