Dilansir dari detik.com, ada beberapa Poin Penting tentang Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas.
Berdasarkan naskah RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, berikut rangkuman pasal 7, 56, 57, 58, dan 130 yang terkait dengan program Wajib Belajar
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
- Wajib Belajar jenjang pendidikan dasar diperuntukkan bagi warga negara usia 6-15 tahun.
- Wajib Belajar jenjang pendidikan menengah diperuntukkan bagi warga negara usia 16-18 tahun.
- Wajib Belajar jenjang pendidikan dasar diterapkan secara nasional.
- Wajib belajar jenjang pendidikan menengah diterapkan bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria dari pemerintah pusat.
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan ketersediaan daya tampung untuk penyelenggaraan Wajib Belajar bagi semua warga negara di rentang usia sesuai ketentuan.
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan Wajib Belajar bagi satuan pendidikan yang memenuhi syarat dari pemerintah pusat.
- Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendanaan Wajib Belajar di satuan pendidikan, secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat, dengan penggunaan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
- Warga negara usia 6-15 tahun wajib ikut pendidikan dasar, orang tua wajib memberikan hak pendidikan dasar ini.
- Warga negara usia 16-18 tahun di daerah yang menerapkan Wajib Belajar jenjang menengah wajib ikut pendidikan menengah, orang tua wajib memberikan hak pendidikan menengah ini.
Demikian informasi mengenai wajib belajar 13 tahun dalam usulan RUU Sisdiknas.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (Zuzun/Zuzun)