RUU Sisdiknas, Program Wajib Belajar Jadi 13 Tahun Dari Kelas 0, Ini Penjelasannya

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Usulan Wajib Belajar di Sekolah Dibiayai Pemerintah

Penyelenggaraan wajib belajar daerah yang paling membutuhkan akan dibantu oleh Pemerintah pusat. Pemerintah akan membiayai atau mendanai penyelenggaraan Wajib Belajar 13 tahun ini.

Terdapat syarat usulan mengenai satuan Pendidikan Negeri dan Swasta dapat yang dapat pendanaan atau pembiayaan dalam penyelenggaraan Wajib Belajar 13 tahun. Syarat usulan adalah sekolah tersebut harus memenuhi standar minimum yang aman dan tidak adanya diskriminatif agar dapat mendukung tumbuh kembang anak dan mendukung proses pembelajaran yang kondusif.

“Prinsipnya tidak berbeda dengan yang sekarang berlaku. Tentu kita ingin memastikan bahwa satuan pendidikan memenuhi standar minimum seperti memiliki lingkungan yang aman dan tidak diskriminatif, sehingga bisa mendukung pembelajaran dan tumbuh kembang anak. Secara teknis, evaluasi pemenuhan syarat ini bisa dilakukan berdasarkan akreditasi,” kata Nino dilansir dari detikEdu, Senin (29/8/2022).

RUU Sisdiknas juga menyebut jika satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan pemda di luar cakupan Wajib Belajar memungut biaya dari pelajar dengan besaran tidak berdasarkan kemampuan ekonominya, maka akan dikenai sanksi administratif.

Sebagai gambaran mengenai usulan Wajib Belajar dalam RUU Sidiknas, terdapat point penting pasal-pasal yang mengatur Wajib Belajar ini.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis