RUU Sisdiknas, Program Wajib Belajar Jadi 13 Tahun Dari Kelas 0, Ini Penjelasannya

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Usulan Wajib Belajar di Sekolah Dibiayai Pemerintah

Penyelenggaraan wajib belajar daerah yang paling membutuhkan akan dibantu oleh Pemerintah pusat. Pemerintah akan membiayai atau mendanai penyelenggaraan Wajib Belajar 13 tahun ini.

Terdapat syarat usulan mengenai satuan Pendidikan Negeri dan Swasta dapat yang dapat pendanaan atau pembiayaan dalam penyelenggaraan Wajib Belajar 13 tahun. Syarat usulan adalah sekolah tersebut harus memenuhi standar minimum yang aman dan tidak adanya diskriminatif agar dapat mendukung tumbuh kembang anak dan mendukung proses pembelajaran yang kondusif.

“Prinsipnya tidak berbeda dengan yang sekarang berlaku. Tentu kita ingin memastikan bahwa satuan pendidikan memenuhi standar minimum seperti memiliki lingkungan yang aman dan tidak diskriminatif, sehingga bisa mendukung pembelajaran dan tumbuh kembang anak. Secara teknis, evaluasi pemenuhan syarat ini bisa dilakukan berdasarkan akreditasi,” kata Nino dilansir dari detikEdu, Senin (29/8/2022).

RUU Sisdiknas juga menyebut jika satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan pemda di luar cakupan Wajib Belajar memungut biaya dari pelajar dengan besaran tidak berdasarkan kemampuan ekonominya, maka akan dikenai sanksi administratif.

Sebagai gambaran mengenai usulan Wajib Belajar dalam RUU Sidiknas, terdapat point penting pasal-pasal yang mengatur Wajib Belajar ini.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis