RUU Sisdiknas, Program Wajib Belajar Jadi 13 Tahun Dari Kelas 0, Ini Penjelasannya

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Usulan Wajib Belajar di Sekolah Dibiayai Pemerintah

Penyelenggaraan wajib belajar daerah yang paling membutuhkan akan dibantu oleh Pemerintah pusat. Pemerintah akan membiayai atau mendanai penyelenggaraan Wajib Belajar 13 tahun ini.

Terdapat syarat usulan mengenai satuan Pendidikan Negeri dan Swasta dapat yang dapat pendanaan atau pembiayaan dalam penyelenggaraan Wajib Belajar 13 tahun. Syarat usulan adalah sekolah tersebut harus memenuhi standar minimum yang aman dan tidak adanya diskriminatif agar dapat mendukung tumbuh kembang anak dan mendukung proses pembelajaran yang kondusif.

“Prinsipnya tidak berbeda dengan yang sekarang berlaku. Tentu kita ingin memastikan bahwa satuan pendidikan memenuhi standar minimum seperti memiliki lingkungan yang aman dan tidak diskriminatif, sehingga bisa mendukung pembelajaran dan tumbuh kembang anak. Secara teknis, evaluasi pemenuhan syarat ini bisa dilakukan berdasarkan akreditasi,” kata Nino dilansir dari detikEdu, Senin (29/8/2022).

RUU Sisdiknas juga menyebut jika satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan pemda di luar cakupan Wajib Belajar memungut biaya dari pelajar dengan besaran tidak berdasarkan kemampuan ekonominya, maka akan dikenai sanksi administratif.

Sebagai gambaran mengenai usulan Wajib Belajar dalam RUU Sidiknas, terdapat point penting pasal-pasal yang mengatur Wajib Belajar ini.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis