RUU Sisdiknas Menghasilkan 4 Poin Penting

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Sertifikasi Guru

Kemudian untuk poin berikutnya yang menjadi pembahasan pada rapat kerja antara kemdikbud dan juga Komisi X DPR RI tersebut adalah sertifikasi guru. Dalam pembahasan kali ini guru yang telah mengajar dan belum sertifikasi tidak perlu menunggu antrean sertifikasi tersebut.

Selain hal tersebut dalam UU ASN, untuk guru dengan status sebagai ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari berbagai tunjangan yang melekat seperti tunjangan fungsional dan tunjangan pengabdian.

Gaji guru mengenai perubahan tersebut juga akan dinaikan dan akan mendapatkan gaji yang lebih layak. Hal tersebut dikarenakan pemerintah tengah mengupayakan kesejahteraan guru melalui gaji yang layak tersebut.

Guru dengan status Non ASN juga akan mendapatkan gaji yang layak karena pemerintah akan memberikan bantuan kepada Yayasan Pendidikan sehingga hal tersebut dapat digunakan oleh Yayasan dalam memberikan penghasilan yang layak.

Pemberian gaji untuk guru non ASN tersebut telah diatur dalam UU Ketenaga kerjaan. Selain itu Pemerintah juga akan meningkatkan bantuan operasional untuk satuan Pendidikan swasta.

Sertifikat Pendidik

Pada poin ini sertfikat pendidik yang didapatkan dari Pendidikan profesi guru adalah syarat untuk calon guru dan bukan untuk guru yang telah mengajar. Bagi yang menjalankan tugas selayaknya guru akan diakui sebagai guru.

Adapaun yang menjalankan tugas sebagai guru namun tidak diakui seperti guru seperti pamong belajar, tutor, dan juga instruktur. Selain itu calon guru juga wajib dengan kualifikasi S1 atau D4.

Halaman Selanjutnya

Guru PAUD

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru