Apakah madrasah dihapuskan dari RUU Sisdiknas?
Tidak benar bahwa madrasah dihapuskan dari RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas mengatur secara tegas bahwa sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan merupakan bentuk satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal, hal ini tertuang di dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.
Mengapa RUU Sisdiknas hanya menyebutkan madrasah, sekolah, pesantren dan satuan pendidikan keagamaan pada batang tubuh RUU? Mengapa RUU Sisdiknas tidak lagi menyebutkan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan nomenklatur bentuk satuan pendidikan lainnya?
Nomenklatur bentuk satuan pendidikan disebutkan dalam penjelasan RUU Sisdiknas sebagai contoh bentuk satuan pendidikan yang ada saat ini.
Akan tetapi, nomenklatur bentuk satuan pendidikan tidak disebutkan dalam batang tubuh RUU Sisdiknas untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk mengubahnya di masa depan.
Misalnya, dahulu pemerintah pernah mengubah nomenklatur Sekolah Menengah Atas menjadi Sekolah Menengah Umum, dan sebaliknya.
Jika nomenklatur bentuk satuan pendidikan disebutkan dalam batang tubuh undang-undang, maka pemerintah tidak dapat mengubah nomenklatur tersebut tanpa mengubah undang-undang.
Mengapa lembaga pendidikan tenaga kependidikan tidak disebutkan dalam RUU Sisdiknas?
Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru serta menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
RUU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan profesi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena pengaturan tersebut sudah menyebutkan “perguruan tinggi yang ditetapkan” maka dari segi penulisan hukum tidak perlu memunculkan istilah lain yaitu “lembaga pendidikan tenaga kependidikan”.
Apa dampak tidak disebutnya lembaga pendidikan tenaga kependidikan dalam RUU Sisdiknas terhadap lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ada saat ini?
Tidak ada, karena perguruan tinggi yang saat ini disebut sebagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan tetap akan menjalankan pendidikan profesi guru sebagai program pengadaan guru.
Mengapa dewan pendidikan dan komite sekolah tidak disebutkan dalam RUU Sisdiknas?
Sebagaimana dijelaskan dalam naskah akademik RUU Sisdiknas, peranan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan dapat dilakukan baik oleh perorangan, kelompok, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun dunia usaha/dunia industri.
Dengan demkikian, sebaiknya tidak diatur secara spesifik bentuk keterlibatan tertentu seperti dewan pendidikan dan komite sekolah agar tidak membatasi bentuk peran serta masyarakat dalam pendidikan.
Dewan pendidikan dan komite sekolah tetap disebutkan sebagai contoh keterlibatan masyarakat dalam bentuk kelompok dalam penjelasan RUU Sisdiknas, sehingga pemerintah daerah dan satuan pendidikan tetap dapat membentuk kelompok-kelompok tersebut sesuai kebutuhan.
Halaman Selanjutnya
Apa perubahan kebijakan terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas?
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya