Bukan hanya itu saja, nyatanya pada pasal 87 ayat 2 menjelaskan bahwasannya PNS bisa saja diberhentikan secara hormat dan bahkan tidak diberhentikan karena hukuman penjara.
Hal tersebut merujuk berdasarkan putusan pengadilan yang tentunya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Alasan lainnya dikarenakan ia melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara setidaknya paling singkat selama 2 (dua) tahun.
Pidana yang dilakukan tersebut tentunya tidak dilakukan secara berencana.
Kemudian pada ayat yang ke-3 terdapat penjelasan yang isinya menegaskan PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri.
Hal itu dikarenakan telah melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Mengenai pensiunan dini juga diatur dalam draft RUU tersebut.
Pensiunan dini ini didalamnya menegaskan mengenai topik terkait perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Dari perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah ini yang nantinya akan mengakibatkan pensiun dini.
Hal itu sebagaimana juga yang dimaksud pada ayat huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya telah melakukan konsultasi terlebih dahulu bersama dengan DPR.
Konsultasi tersebut berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
Perlu diketahui bersama pula bahwasannya, terkait perampingan organisasi atau pensiun dini massal ini merupakan hak prerogatif seorang presiden Presiden.
Sehingga tata cara perampingan ini diharuskan untuk dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
Bukan hanya itu saja pemerintah perlu memperhatikan bahwa, pensiun dini massal ini nanti tentunya akan membutuhkan anggaran negara, terutama untuk membayarkan pesangon.
Jika melansir dari laman yang dimuat oleh BKN bahwasannya pensiun dini ini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum menuju tenggat batas usia pensiun yang dimiliki.
Kategori ini, biasanya pensiun dini ini termasuk ke dalam pemberhentian atas dasar permintaannya sendiri (APS) oleh PNS
Hal tersebut dikarenakan pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak.
Jika melihat ketentuan dengan seputar batas usia minimal PNS yang dapat mengajukan pensiun dini ini telah, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan Pemerintah itu menjelaskan bahwa seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun.
Kedua persyaratan ini bersifat kumulatif, artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)
Halaman : 1 2