RUU ASN Diperketat! PNS Lebih Mudah Dipecat

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukan hanya itu saja, nyatanya pada pasal 87 ayat 2 menjelaskan bahwasannya PNS bisa saja diberhentikan secara hormat dan bahkan tidak diberhentikan karena hukuman penjara.

Hal tersebut merujuk berdasarkan putusan pengadilan yang tentunya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Alasan lainnya dikarenakan ia melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara setidaknya paling singkat selama 2 (dua) tahun.

Pidana yang dilakukan tersebut tentunya tidak dilakukan secara berencana.

Kemudian pada ayat yang ke-3 terdapat penjelasan yang isinya menegaskan PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri.

Hal itu dikarenakan telah melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Mengenai pensiunan dini juga diatur dalam draft RUU tersebut.

Pensiunan dini ini didalamnya menegaskan mengenai topik terkait perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Dari perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah ini yang nantinya akan mengakibatkan pensiun dini.

Hal itu sebagaimana juga yang dimaksud pada ayat huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya telah melakukan konsultasi terlebih dahulu bersama dengan DPR.

Konsultasi tersebut berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

 

Perlu diketahui bersama pula bahwasannya, terkait perampingan organisasi atau pensiun dini massal ini merupakan hak prerogatif seorang presiden Presiden.

Sehingga tata cara perampingan ini diharuskan untuk dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Bukan hanya itu saja pemerintah perlu memperhatikan bahwa, pensiun dini massal ini nanti tentunya akan membutuhkan anggaran negara, terutama untuk membayarkan pesangon.

Jika melansir dari laman yang dimuat oleh BKN bahwasannya pensiun dini ini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum menuju tenggat batas usia pensiun yang dimiliki.

Kategori ini, biasanya pensiun dini ini termasuk ke dalam pemberhentian atas dasar permintaannya sendiri (APS) oleh PNS

Hal tersebut dikarenakan pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak.

Jika melihat ketentuan dengan seputar batas usia minimal PNS yang dapat mengajukan pensiun dini ini telah, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Peraturan Pemerintah itu menjelaskan bahwa seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun.

Kedua persyaratan ini bersifat kumulatif, artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis