Terdapat Kabar mengenai rotasi besar- besaran untuk kepala sekolah menjadi guru lagi ini terdapat ketentuan khusus dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Hal ini tentu perlu menjadi perhatian bagi kepala sekolah maupun guru bahwa terdapat regulasi yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021.
Penugasan guru sebagai kepala sekolah ini berdasarkan pada kepemilikan sertifikat seperti kepala sekolah telah memiliki sertifikat CKS (NUKS/NRKS), kepala sekolah sudah memiliki sertifikat guru penggerak, dan juga bagi kepala sekolah yang tidak memiliki kedua sertifikat tersebut.
Dari 3 hal tersebut, dapat mempengaruhi tugas dari kepala sekolah, dan juga mempengaruhi berapa lamanya.
Dari ketiga hal tersebut, turut mempengaruhi tugas dari kepala sekolah termasuk berapa lamanya.
Perlu kita ketahui bersama bahwa ketentuan dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah yang telah memiliki NRKS atau sertifikat guru penggerak dilaksanakan paling banyak empat periode dalam jangka waktu 16 tahun dengan setiap masa periode yang dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Permendikbud Ristek tersebut pada Pasal 8 ayat 1.
Kemudian untuk kepala sekolah apakah bisa ditugaskan selama empat periode di sekolah yang sama?
Untuk menjawab pertanyaan ini tertuang dalam Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 pada Pasal 8 ayat 2 dan 3 dijelaskan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah pada administrasi pangkal yang sama paling singkat dua tahun dan maksimal dua masa periode dengan jangka waktu 8 tahun.
Dengan catatan apabila guru tersebut mendapatkan penilaian kinerja paling rendah ‘baik’, tetap dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang lain minimal dua tahun dan maksimal 8 tahun atau dua periode.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah tidak dapat ditugaskan selama empat periode di sekolah yang sama. Karena ketentuannya sudah diatur seperti yang dijelaskan diatas tersebut.
Kemudian muncul pertanyaan bagaimana dengan kepala sekolah yang tidak memiliki kedua sertifikat tersebut? Sebab terdapat rencana dari pemerintah akan merotasi kepala sekolah tersebut.
Nah, apabila jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak di wilayah tertentu tidak mencukupi kebutuhan kepala sekolah, maka Pemerintah Daerah setempat dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
Dengan catatan memang sudah tidak ada calon kepala sekolah yang memenuhi kriteria dengan kepemilikan kedua sertifikat tersebut.
Halaman selanjutnya
Karena bagi guru yang memiliki…
Halaman : 1 2 Selanjutnya