Rincian Komponen THR dan Gaji ke 13 yang Akan Diperoleh  PNS, PPPK, TNI dan POLRI

- Editor

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terhitung seminggu lagi akan memasuki 1 Ramadhan 1444 H, yang artinya akan segera memasuki Hari Raya dimana dalam waktu dekat ini PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke 13.

Yang berhak memperoleh THR dan Gaji ke 13 ini adalah pegawai ASN/PNS, PPPK, TNI serta POLRI.

Berikut ini rincian komponen gaji ke 13 dan THR, selengkapnya:

1. Komponen THR dan Gaji ke 13 untuk PNS 

Untuk PNS, merujuk pada aturan yang tertuang dalam  PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya yaitu antara Rp 1.560.000 sampai dengan Rp 5.900.000.

Kemudian untuk rincian besaran Gaji-13 serta THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, merujuk pada aturan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020. Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima gaji  mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

Besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

3. Komponen Gaji  Ke-13 dan THR untuk TNI

Untuk TNI, merujuk pada aturan PP Nomor 16 Tahun 2019. Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

Besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Halaman Selanjutnya

4. KMPONEN THR dan Gaji ke 13 Untuk Polri…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 1,622 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis