Rincian Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Sampai Rp 20 Juta!

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik bagi guru di Indonesia berkaitan dengan adanya pemutihan sertifikasi. Kemendikbud Ristek menyatakan bahwa setelah tidak adanya tunjangan profesi guru atau TGP dalam draft RUU Sisdiknas Agustus 2022 kemarin, maka Kemendikbud Ristek akan memberikan tunjangan sertifikasi bagi guru yang memiliki sertifikat kependidikan.

Hilangnya TPG dalam RUU Sisdiknas sebenarnya menguntungkan para guru karena guru ASN yang sudah mendapatkan jam mengajar akan diputihkan dari syarat sertifikasi, artinya mereka bisa langsung mendapatkan tunjangan tersebut. Besaran tunjangan guru ASN bisa mencapai Rp 20 juta disesuaikan dengan Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Tunjangan ini diberikan khusus untuk guru yang sudah melakukan sertifikasi, baik ASN maupun swasta. Tunjangan Profesi Guru ini akan diterima hingga masa pensiun. Tunjangan Profesi Guru hanya diberikan kepada guru yang sudah melakukan sertifikasi. Sementara untuk guru ASN, TPG sebesar 1 kali gaji pokok, sedangkan guru yang mengajar di sekolah swasta mulai dari Rp 1,5 juta.

Khusus guru yang mengajar di sekolah swasta tetapi belum melakukan sertifikasi maka guru tersebut tidak mendapatkan tunjangan. Nantinya guru akan mendapatkan tambahan dari dana BOS sehingga membuat lembaga pendidikan swasta dapat memberikan gaji kepada guru dengan besaran yang lebih banyak.

Berikut adalah daftar besaran Tunjangan Profesi Guru yang tertera pada Undang-undang sebelumnya:

Gaji ASN Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji ASN golongan Ia: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800

Gaji ASN golongan Ib: Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900

Gaji ASN golongan Ic: Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500

Gaji ASN golongan Id: Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500

Gaji ASN Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Gaji ASN golongan IIa: Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600

Gaji ASN golongan IIb: Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300

Gaji ASN golongan IIc: Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000

Gaji ASN golongan IId: Rp 2.339.200 sampai Rp 3.820.000

Gaji ASN Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Gaji ASN golongan IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400

Gaji ASN golongan IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600

Gaji ASN golongan IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400

Gaji ASN golongan IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000

Gaji ASN Golongan IV

Gaji ASN golongan IVa: Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000

Gaji ASN golongan IVb: Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500

Gaji ASN golongan IVc: Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900

Gaji ASN golongan IVd: Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700

Halaman Selanjutnya

Syarat agar terdaftar sebagai penerima tunjangan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis