Tunjangan yang berhak didapat oleh PPPK adalah:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Pemberian gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada angggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Sedangkan, pemberian gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.
Sementara untuk teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Demikian informasi mengenai aturan gaji dan tunjangan PPPK yang jumlahnya setara dengan PNS bagi beberapa golongan. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!