Rincian Gaji dan 5 Tunjangan Guru untuk Pegawai PPPK, Jumlahnya Setara dengan PNS?

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

8. Golongan VIII ASN PPPK dengan masa kerja 3 tahun gajinya Rp 2.759.100 dan masa kerja maksimal 33 tahun gajinya Rp 4.393.100.

9. Golongan IX ASN PPPK dengan masa kerja nol tahun gajinya Rp 2.966.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun gajinya Rp 4.872.000.

10. Golongan X ASN PPPK dengan masa kerja nol tahun gajinya Rp 3.091.900 dan masa kerja maksimal 32 tahun gajinya Rp 5.078.000.

11. Golongan XI ASN PPPK dengan masa kerja nol tahun gajinya Rp 3.222.700 dan masa kerja maksimal 32 tahun gajinya Rp 5.292.800.

12. Golongan XVII ASN PPPK dengan masa kerja nol tahun gajinya Rp 3.359.000 dan masa kerja maksimal 32 tahun gajinya Rp 5.516.800.

13. Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun gajinya Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun gajinya Rp 5.750.100.

14. Golongan XVII ASN PPPK dengan masa kerja nol tahun gajinya Rp 3.649.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun gajinya Rp 5.993.300.

15. Golongan XVII ASN PPPK dengan masa kerja nol tahun gajinya Rp 3.803.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun gajinya Rp 6.246.900.

16. Golongan XVI ASN PPPK dengan masa kerja nol tahun gajinya Rp 3.964.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun gajinya Rp 6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun gajinya Rp 4.132.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun gajinya Rp 6.786.500.

Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK berhak memperoleh tunjangan Guru sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Halaman berikutnya

Tunjangan yang berhak..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis