Ribuan Sekolah Belum Menerima Dana BOS, Ternyata Ini Permasalahannya

- Editor

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah termasuk di dalamnya dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada tahun 2023 masih terkendala atau masih banyak yang belum tersalurkan.

Meskipun untuk dana BOS tahun 2023 secara kumulatif telah mencapai sebanyak 41,2 persen satuan dana yang telah tersalurkan, akan tetapi capaian tersebut masih jauh dari estimasi di bulan Maret tahun 2023 ini.

Seharusnya, pada bulan Maret 2023 ini penyaluran dana BOS telah mencapai 85 persen. Padahal, sesuai dengan perubahan yang ada pada PMK 119/PMK.7/2021, maka dana Bantuan Operasional Sekolah yang termasuk ke dalam dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada tahun 2023 akan disalurkan ke dalam dua tahap.

Untuk tahapa pertama yang paling cepat akan disalurkan pada bulan Januari tahun 2023 dan penyaluran tahap dua yang paling cepat pada bulan Juli tahun 2023. Kemudian terkait dengan penyaluran dana bantuan ini tersendat yaitu dipengaruhi karena adanya kendala.

Dilansir dari Kemdikbud pada tanggal 17 Maret 2023, Dr. Sutanto selaku Sekretaris Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini masih banyak satuan pendidik yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sutanto selanjutnya menyebutkan satuan pendidikan yang belum memenuhi persyaratan membuat pihaknya belum bisa menyalurkan dana BOSP tahap pertama.

Menurutnya masih terdapat cukup banyak laporan sisa dana dari satuan pendidikan negeri yang belum diverifikasi oleh pihak Dinas Pendidikan dan belum direvisi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Hal inilah yang menjadikan kendala dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada tahap pertama yang sedianya pada bulan Januari tahun 2023 menjadi tersendat. Susanto menambahkan, untuk satuan pendidikan memang ada dua persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.

Pertama yaitu harus menyampaikan realisasi penggunaan dana bantuan pada tahun 2022. Kemudian yang kedua yaitu menyampaikan laporan sisa dana yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan juga telah dilakukan revisi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) khususnya untuk sekolah negeri.

Sedangkan itu, Nandana Bhaswara selaku Setditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengatakan bahwa terdapat kebijakan antara penyaluran dana BOS pada tahun 2023 dengan dana BOS pada tahun sebelumnya.

Menurutnya laporan untuk tahap pertama pada tahun 2023 ini akan menjadi persyaratan penyaluran untuk tahap kedua pada tahun 2023 dan telah direalisasikan minimal sebanyak 50 persen dari dana yang telah diterima pada tahap pertama tahun 2023.

Halaman Selanjutnya

Nandana juga mengatakan bahwasannya pelaporan hanya dapat dilakukan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 10,747 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis