Ribuan Sekolah Belum Menerima Dana BOS, Ternyata Ini Permasalahannya

- Editor

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nandana juga mengatakan bahwasannya pelaporan hanya dapat dilakukan dengan melalui satu kanal yaitu aplikasi RKAS yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Perlu untuk diketahui bahwasannya penyampaian laporan wajib sendiri harus mengikuti batas waktu yang telah ditentukan. Adapun batas waktu tersebut yaitu pada tanggal 31 Juli 2023 untuk laporan pada tahap pertama dan 31 Januari 2024 untuk laporan secara keseluruhan.

Nandana juga menyampaikan pemaparan tentang data perkembangan penyaluran dan juga pelaporan dana bantuan yang digunakan untuk menggambarkan kendala yang telah dihadapi mengenai penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah pada tahap pertama.

Selanjutnya dia mengatakan kondisi pada saat ini setidaknya terdapat sebanyak 127.621 sekolah yang belum disalurkan. Total dari sebanyak 127. 6212 tersebut, sebanyak 122.424 sekolah yang telah menyampaikan laporan pada tahun 2022.

Akan tetapi, sebanyak 5.197 sekolah yang masih harus melakukan penyelesaian laporan BKU sampai dengan bulan Desember. Dengan kata lain, masih terdapat sekolah-sekolah yang menyampaikan laporan akan tetapi belum sampai pada bulan Desember tahun 2022.

Telah diketahui bahwasannya dari seluruh sekolah yang telah melaporkan lengkap sampai dengan bulan Desember 2022 terdapat sebanyak 7.806 sekolah swasta dan 39.290 sekolah negeri yang masih belum memperoleh konfirmasi dari dinas pendidikan.

Terakhir, sekitar 64.506 sekolah negeri yang laporannya telah dikonfirmasi oleh dinas pendidikan, masih ada sebanyak 19.224 sekolah yang laporannya masih harus dilakukan revisi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Dengan demikia, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terus untuk melakukan sosialisasi tentang percepatan penyaluran dana BOS pada tahap pertama tersebut.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, satuan pendidikan, APIP, dinas pendidikan, dan UPT bahu membahu untuk segera melakukan perannya sesuai dengan ketentuan yang telah ada, sehingga penyaluran dana bantuan pada tahap pertama ini bisa segera diselesaikan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 10,767 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis