Revisi UU ASN Atur Pengangkatan Honorer jadi PNS Secara Langsung, Honorer Tak Masuk Pendataan Non ASN Rugi Besar!

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 adalah sebagai berikut:

  • 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
  • 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi pejabat fungsional.

Disebutkan, tenaga honorer yang memiliki SK pengangkatan sampai dengan 15 Januari 2014 diangkat menjadi PNS melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ASN diundangkan.

Pada saat UU ASN mulai berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.

Pembahasan revisi UU ASN di DPR RI sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat I dengan agenda terakhir rapat kerja dengan pemerintah.

DPR RI memutuskan pembahasan RUU ASN diperpanjang sampai tahun 2023 mendatang.

Perpanjangan waktu pembahasan revisi UU ASN diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022 lalu.

Sebagaimana diketahui, jumlah honorer hasil pendataan non ASN yang dilakukan pada Juli hingga 30 September 2022 sebanyak 2.421.100.

Setelah dilakukan uji publik, jumlah tenaga honorer berkurang menjadi 2.360.723 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.817.395 honorer telah dilengkapi dengan surat tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan rincian:

  • THK-II : 129.620
  • Non ASN : 1.687.775

Jumlah totalnya sebanyak 1.817.395. Sementara 542.328 tenaga honorer belum disertai SPTJM dari PPK.

Halaman berikutnya

Tenaga honorer yang belum..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis