Resmi, Tunjangan Profesi Guru di Tahun 2022 Dibayar Perbulan untuk Kategori Guru Ini!

- Editor

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira kali ini perihal regulasi yang berlaku terkait tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2022. Ternyata ada kategori guru yang dimungkinkan untuk dibayarkan tunjangan sertifikasinya perbulan, dengan kata lain setiap satu bulan sekali.

Rujukan dalam hal ini adalah surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 31 Desember 2021. Surat ini berisi perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Surat dari Kemenag ini khusus penyaluran tunjangan profesi guru untuk anggaran Tahun 2022. Kemudian surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah atau Pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Perbedaan Regulasi Tunjangan Profesi Guru

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa guru yang berada dibawah naungan Kemendikbud tunjangan sertifikasinya tidak dibayarkan satu bulan sekali, akan tetapi tiga bulan sekali. Artinya dalam satu tahun, tunjangan sertifikasinya dicairkan sebanyak 4 (empat) kali.

Hal ini tentunya berbeda dengan aturan atau regulasi yang ada di Kemenag. Di Kemenag ini memang ada juknis yang memungkinkan Kanwil di setiap provinsi melakukan pembayaran tunjangan profesi setiap bulan untuk guru-guru madrasahnya.

Sedangkan Permendikbud terbaru nomor 4 tahun 2022 belum ada yang menyatakan kalau TPG ini bisa dibayar tiap bulan. Tentunya ini diharapkan tidak menjadi sebuah kesenjangan antara guru yang dibawah naungan Kemendikbud dengan guru madrasah.

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

Dalam surat yang berisi tentang juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah TA 2022 tersebut, dijelaskan tentang mekanisme pembayaran yang tertera pada poin B, bahwa:

  • Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pejabat dalam bidang pengadaan yang biasanya ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jadi nantinya TPG ini akan disalurkan melalui KPA.

  • Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikbud dan telah disampaikan lewat SIMPATIKA melalui format s26e. Pemberian tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik.

Perlu diingat dan dipahami bahwa terbitnya NRG bukanlah menjadi patokan. Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik. Namun dasar dari pembayaran TPG itu berdasarkan Tahun Anggaran (TA) berikutnya setelah terbitnya NRG.

Misalnya ada guru yang telah lulus sertifikasi di tahun 2021, kemudian terbit NRG di tahun 2022, maka akan menerima TPG di tahun berikutnya (2023), bukan di tahun yang sama. Atau juga bagi guru yang baru lulus PPG, dan NRG-nya terbit tahun 2021, maka 2022 itu sudah dimungkinkan untuk menerima TPG.

  • Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja

Dalam hal ini, husus untuk guru yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) itu tunjangan profesinya dapat dibayarkan setiap bulan. Berbeda dengan Kemendikbud yang sampai saat ini masih tetap menggunakan pembayaran TPG dengan sistem tiga bulan sekali (triwulan).

  • Penerima tunjangan profesi mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan lampirannya, Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/format s29e)

Ini merupakan syarat terakhir sebelum guru madrasah menerima tunjangan profesi guru. Lampiran-lampiran yang dijelaskan wajib guru siapkan agar TPG-nya dapat dicairkan.

Wajib Dipahami

Demikian mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru-guru yang berada di lingkup Kementerian Agama (Kemenag). Selamat pagi ibu yang telah sukses menerima tunjangan sertifikasi guru. Semoga dengan adanya regulasi pencairan TPG perbulan ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam mendidik calon pemimpin bangsa.

Download surat edaran resminya dari Kemenag sekarang juga!

Silakan klik disini untuk mendownload

Silakan klik disini untuk mendownload

Tingkatkan kualitas mengajar Anda dengan bergabung bersama 10.000 lebih member e-Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru