Perbaikan Data NUPTK – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.
NUPTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan.
Nomor unik ini wajib dimiliki oleh seorang GTK karena seringkali dipergunakan sebagai syarat dari program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Sehingga NUPTK merupakan salah satu hal yang penting bagi guru. Tahukah anda, bahwa kini untuk bisa terima NUPTK, harus memperhatikan satu syarat penting dan valid.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Kemendikbudristek bahwa data yang wajib valid yakni data antara NIK dan Identitas Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan/PTK.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan NIK pada Dapodik.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) hingga saat ini secara bertahap telah mengintegrasikan NIK ke dalam data PTK. Adanya Data PTK yang menjadi benang merah pada implementasi ”Satu Data Indonesia”.
Kemdikbud menyampaikan bahwa proses penerbitan NUPTK, parameter data valid yang saat ini diterapkan adalah data valid Dukcapil, lengkap, dan logis.
Adapun maksud harus valid Dukcapil yakni agar NUPTK baru yang terbit selalu merujuk pada identitas PTK yang valid.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya