Resmi! Syarat Wajib Pengajuan Hingga Langkah Perbaikan Data NUPTK Guru, Segera Cek

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru yang akan memperbarui data, maka dapat melakukan perbaikan data sebagai berikut:

1. Silahkan guru buka laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

2. Silahkan guru masuk ke laman verval, maka tampilan layar akan menampilkan daftar PTK aktif.

3. Silahkan guru perhatikan pada kolom valid dukcapil, pastikan data PTK telah valid dukcapil yang ditandai dengan centang hijau.

4. Apabila muncul tanda silang merah, menandakan data PTK belum valid dukcapil.

5. Adapun untuk memperbaiki data PTK yang belum valid dukcapil (residu), pilih menu “edit identitas”, Kemudian ketik nama PTK yang belum valid dukcapil pada kolom nama PTK.

6. Berikutnya apabila muncul datanya, klik tombol “perbaikan”.

7. Silahkan anda perbaiki seluruh data mastek PTK meliputi NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, dan Nama Ibu Kandung disesuaikan dengan yang tertulis pada Kartu Keluarga.

8. Berikutnya silahkan klik tombol “perbaikan data”’. NIK dengan keterangan “sudah valid” tidak dapat diperbaiki.

9. Jika terjadi perbedaan dalam pengajuan perbaikan identitas data guru, pemilik data dapat berkoordinasi dengan dukcapil setempat.

10. Langkah berikutnya yang harus diperhatikan, setelah guru melakukan pembaruan data, maka terjadi dua kondisi yang mungkin terjadi, yaitu:

Halaman berikutnya

Pertama, jika perbaikan data..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis