Resmi! Syarat Wajib Pengajuan Hingga Langkah Perbaikan Data NUPTK Guru, Segera Cek

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru yang akan memperbarui data, maka dapat melakukan perbaikan data sebagai berikut:

1. Silahkan guru buka laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

2. Silahkan guru masuk ke laman verval, maka tampilan layar akan menampilkan daftar PTK aktif.

3. Silahkan guru perhatikan pada kolom valid dukcapil, pastikan data PTK telah valid dukcapil yang ditandai dengan centang hijau.

4. Apabila muncul tanda silang merah, menandakan data PTK belum valid dukcapil.

5. Adapun untuk memperbaiki data PTK yang belum valid dukcapil (residu), pilih menu “edit identitas”, Kemudian ketik nama PTK yang belum valid dukcapil pada kolom nama PTK.

6. Berikutnya apabila muncul datanya, klik tombol “perbaikan”.

7. Silahkan anda perbaiki seluruh data mastek PTK meliputi NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, dan Nama Ibu Kandung disesuaikan dengan yang tertulis pada Kartu Keluarga.

8. Berikutnya silahkan klik tombol “perbaikan data”’. NIK dengan keterangan “sudah valid” tidak dapat diperbaiki.

9. Jika terjadi perbedaan dalam pengajuan perbaikan identitas data guru, pemilik data dapat berkoordinasi dengan dukcapil setempat.

10. Langkah berikutnya yang harus diperhatikan, setelah guru melakukan pembaruan data, maka terjadi dua kondisi yang mungkin terjadi, yaitu:

Halaman berikutnya

Pertama, jika perbaikan data..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis