Resmi! Syarat Wajib Pengajuan Hingga Langkah Perbaikan Data NUPTK Guru, Segera Cek

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru yang akan memperbarui data, maka dapat melakukan perbaikan data sebagai berikut:

1. Silahkan guru buka laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

2. Silahkan guru masuk ke laman verval, maka tampilan layar akan menampilkan daftar PTK aktif.

3. Silahkan guru perhatikan pada kolom valid dukcapil, pastikan data PTK telah valid dukcapil yang ditandai dengan centang hijau.

4. Apabila muncul tanda silang merah, menandakan data PTK belum valid dukcapil.

5. Adapun untuk memperbaiki data PTK yang belum valid dukcapil (residu), pilih menu “edit identitas”, Kemudian ketik nama PTK yang belum valid dukcapil pada kolom nama PTK.

6. Berikutnya apabila muncul datanya, klik tombol “perbaikan”.

7. Silahkan anda perbaiki seluruh data mastek PTK meliputi NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, dan Nama Ibu Kandung disesuaikan dengan yang tertulis pada Kartu Keluarga.

8. Berikutnya silahkan klik tombol “perbaikan data”’. NIK dengan keterangan “sudah valid” tidak dapat diperbaiki.

9. Jika terjadi perbedaan dalam pengajuan perbaikan identitas data guru, pemilik data dapat berkoordinasi dengan dukcapil setempat.

10. Langkah berikutnya yang harus diperhatikan, setelah guru melakukan pembaruan data, maka terjadi dua kondisi yang mungkin terjadi, yaitu:

Halaman berikutnya

Pertama, jika perbaikan data..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis