Bagi guru yang akan memperbarui data, maka dapat melakukan perbaikan data sebagai berikut:
1. Silahkan guru buka laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
2. Silahkan guru masuk ke laman verval, maka tampilan layar akan menampilkan daftar PTK aktif.
3. Silahkan guru perhatikan pada kolom valid dukcapil, pastikan data PTK telah valid dukcapil yang ditandai dengan centang hijau.
4. Apabila muncul tanda silang merah, menandakan data PTK belum valid dukcapil.
5. Adapun untuk memperbaiki data PTK yang belum valid dukcapil (residu), pilih menu “edit identitas”, Kemudian ketik nama PTK yang belum valid dukcapil pada kolom nama PTK.
6. Berikutnya apabila muncul datanya, klik tombol “perbaikan”.
7. Silahkan anda perbaiki seluruh data mastek PTK meliputi NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, dan Nama Ibu Kandung disesuaikan dengan yang tertulis pada Kartu Keluarga.
8. Berikutnya silahkan klik tombol “perbaikan data”’. NIK dengan keterangan “sudah valid” tidak dapat diperbaiki.
9. Jika terjadi perbedaan dalam pengajuan perbaikan identitas data guru, pemilik data dapat berkoordinasi dengan dukcapil setempat.
10. Langkah berikutnya yang harus diperhatikan, setelah guru melakukan pembaruan data, maka terjadi dua kondisi yang mungkin terjadi, yaitu:
Halaman berikutnya
Pertama, jika perbaikan data..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya