Resmi! Syarat Wajib Pengajuan Hingga Langkah Perbaikan Data NUPTK Guru, Segera Cek

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbaikan Data NUPTK – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

NUPTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan.

Nomor unik ini wajib dimiliki oleh seorang GTK karena seringkali dipergunakan sebagai syarat dari program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Sehingga NUPTK merupakan salah satu hal yang penting bagi guru. Tahukah anda, bahwa kini untuk bisa terima NUPTK, harus memperhatikan satu syarat penting dan valid.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Kemendikbudristek bahwa data yang wajib valid yakni data antara NIK dan Identitas Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan/PTK.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan NIK pada Dapodik.

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) hingga saat ini secara bertahap telah mengintegrasikan NIK ke dalam data PTK. Adanya Data PTK yang menjadi benang merah pada implementasi ”Satu Data Indonesia”.

Kemdikbud menyampaikan bahwa proses penerbitan NUPTK, parameter data valid yang saat ini diterapkan adalah data valid Dukcapil, lengkap, dan logis.

Adapun maksud harus valid Dukcapil yakni agar NUPTK baru yang terbit selalu merujuk pada identitas PTK yang valid.

Halaman berikutnya

Bagi guru yang akan..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis