Resmi! Syarat Wajib Pengajuan Hingga Langkah Perbaikan Data NUPTK Guru, Segera Cek

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbaikan Data NUPTK – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

NUPTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan.

Nomor unik ini wajib dimiliki oleh seorang GTK karena seringkali dipergunakan sebagai syarat dari program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Sehingga NUPTK merupakan salah satu hal yang penting bagi guru. Tahukah anda, bahwa kini untuk bisa terima NUPTK, harus memperhatikan satu syarat penting dan valid.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Kemendikbudristek bahwa data yang wajib valid yakni data antara NIK dan Identitas Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan/PTK.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan NIK pada Dapodik.

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) hingga saat ini secara bertahap telah mengintegrasikan NIK ke dalam data PTK. Adanya Data PTK yang menjadi benang merah pada implementasi ”Satu Data Indonesia”.

Kemdikbud menyampaikan bahwa proses penerbitan NUPTK, parameter data valid yang saat ini diterapkan adalah data valid Dukcapil, lengkap, dan logis.

Adapun maksud harus valid Dukcapil yakni agar NUPTK baru yang terbit selalu merujuk pada identitas PTK yang valid.

Halaman berikutnya

Bagi guru yang akan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis