Resmi! Syarat Honorer Bisa Mengikuti Seleksi PPPK dan Diprioritaskan Menjadi ASN Tahun 2022

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Honorer – Ada informasi terbaru terkait dengan seleksi CASN di Tahun 2022, baik PPPK Guru maupun PPPK Non Guru, termasuk PPPK Teknis.

Informasi ini mengenai syarat wajib tenaga honorer agar bisa ikut seleksi CASN dan mendapat prioritas di Tahun 2022.

Sebagaimana yang diketahui bahwa syarat ataupun ketentuan pelamar agar bisa ikut seleksi PPPK di Tahun 2022 sudah diterbitkan kemenpan-rb melalui PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Bisa dilihat bahwa pada Pasal 4 dalam Bab 2 mengenai Kategori dan Persyaratan Pelamar, menjelaskan bahwasanya untuk di Tahun 2022 ini, ada dua kategori pelamar yaitu prioritas dan umum.

Kemudian pada Pasar 5 dijelaskan kembali secara rinci mengenai pelamar prioritas yang terdiri dari Prioritas I, II, dan III.

Pelamar Prioritas I adalah guru-guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2021 dan sudah lulus PG namun tidak mendapatkan formasi. Baik itu THK-II guru Non ASN, lulusan PPG, dan guru Sekolah Swasta.

Kemudian untuk Pelamar Prioritas II terdiri dari THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 ataupun yang tidak lulus seleksi PPPK 2021.

Selanjutnya Pelamar Prioritas III, terdiri dari guru Non ASN Sekolah Negeri yang terdaftar Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Sementara itu, Pelamar Umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kemudian pelamar yang terdaftar Dapodik, yang dalam hal ini guru Sekolah Swasta juga bisa mengikutinya.

Dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 ini untuk kategori dan persyaratan pelamar bagi honorer, yang bisa ikut seleksi PPPK guru di Tahun 2022 umumnya wajib terdaftar di Dapodik.

Jadi untuk pelamar umum, apabila peserta tersebut tidak terdaftar Dapodik ataupun bukan dari lulusan PPG, maka tentu tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru di Tahun 2022.

Halaman berikutnya

Bagi non guru..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis