Tenaga Honorer – Tenaga honorer adalah tenaga yang fungsinya membantu tugas-tugas Aparatur Sipil Negara dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan dilakukan secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Serta pelaksanaan lain dalam upaya pembangunan daerah dan peradaban yang maju.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 yang kemudian ditindaklanjuti dengan PP No. 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan Non-PPPK.
Tenaga honorer diangkat untuk memiliki profesi sesuai bidang terkait diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan dengan sumber gajinya dari APBN atau APBD.
Perlu diketahui, bahwa ada beberapa jenis tenaga honorer yaitu cleaning service hingga operator komputer. Honorer bukanlah pekerja yang terikat dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa mulai tahun 2023 nanti tidak ada lagi penempatan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.
Namun, tenaga honorer atau Non-ASN yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya terdiri dari honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian atau sejenis, dan tenaga teknis.
Melalui Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) oleh instansi Pemerintah.
Saat ini setidaknya ada 10 jenis tenaga honorer yang rencananya akan tidak bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK, yaitu
- Cleaning Service
- Petugas Keamanan
- Pramutamu
- Sopir
- Pekerja Lapangan
- Penagih Pajak
- Penjaga Terminal
- Pengamanan Dalam
- Penjaga Pintu Air
- Operator Komputer
PPK tentu juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada batas waktu 28 November 2023.
Tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Selain itu, terdapat syarat tenaga honorer diangkat jadi PNS dilihat dari segi lamanya menjabat adalah:
Halaman Selanjutnya
Syarat Non-ASN menjadi PNS dari lamanya menjabat
Halaman : 1 2 Selanjutnya