Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

- Editor

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbaru  Pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran yang menjadi kabar pahit guru honorer belum masuk dapodik dan database BKN baik jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Surat edaran ini diterbitkan oleh Bupati Sarolangun pada tanggal 22 April 2024, yang mana ini berdasarkan utusan dari pemerintah pusat agar setiap Pemda juga memperhatikannya.

Surat edaran dengan nomor 98 tahun 2024 tentang penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.

  • Hal ini sesuai dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor :B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli perihal dan kedudukan eks THK-2  dan Tenaga Non ASN.

Bahwa dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, baik pengangkatan baru ataupun pengangkatan honorer, sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Pengangkatan honorer atau sejenisnya, bertentangan dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku, dan dapat berakibat pemberian sanksi dan menjadi objek temuan pemeriksaan informasi maupun eksternal, dna menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah yang bersangkutan.

Dari surat edaran tersebut jelas, ditekankan bahwa sudah ada larangan merekrut tenaga honorer atau non ASN.

Sesuai dengan Pasal 66 UU ASN yang mengatur, penataan pegawai Non AS alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselenggarakan paling lambat Desember 2024.

Halaman selanjutnya,

Maka dari itu, di tahun 2024…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 4,250 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis