Terbaru Pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran yang menjadi kabar pahit guru honorer belum masuk dapodik dan database BKN baik jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Surat edaran ini diterbitkan oleh Bupati Sarolangun pada tanggal 22 April 2024, yang mana ini berdasarkan utusan dari pemerintah pusat agar setiap Pemda juga memperhatikannya.
Surat edaran dengan nomor 98 tahun 2024 tentang penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.
- Hal ini sesuai dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor :B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli perihal dan kedudukan eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.
Bahwa dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, baik pengangkatan baru ataupun pengangkatan honorer, sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Pengangkatan honorer atau sejenisnya, bertentangan dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku, dan dapat berakibat pemberian sanksi dan menjadi objek temuan pemeriksaan informasi maupun eksternal, dna menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah yang bersangkutan.
Dari surat edaran tersebut jelas, ditekankan bahwa sudah ada larangan merekrut tenaga honorer atau non ASN.
Sesuai dengan Pasal 66 UU ASN yang mengatur, penataan pegawai Non AS alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselenggarakan paling lambat Desember 2024.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya