Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

- Editor

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbaru  Pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran yang menjadi kabar pahit guru honorer belum masuk dapodik dan database BKN baik jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Surat edaran ini diterbitkan oleh Bupati Sarolangun pada tanggal 22 April 2024, yang mana ini berdasarkan utusan dari pemerintah pusat agar setiap Pemda juga memperhatikannya.

Surat edaran dengan nomor 98 tahun 2024 tentang penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.

  • Hal ini sesuai dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor :B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli perihal dan kedudukan eks THK-2  dan Tenaga Non ASN.

Bahwa dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, baik pengangkatan baru ataupun pengangkatan honorer, sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Pengangkatan honorer atau sejenisnya, bertentangan dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku, dan dapat berakibat pemberian sanksi dan menjadi objek temuan pemeriksaan informasi maupun eksternal, dna menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah yang bersangkutan.

Dari surat edaran tersebut jelas, ditekankan bahwa sudah ada larangan merekrut tenaga honorer atau non ASN.

Sesuai dengan Pasal 66 UU ASN yang mengatur, penataan pegawai Non AS alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselenggarakan paling lambat Desember 2024.

Halaman selanjutnya,

Maka dari itu, di tahun 2024…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 4,268 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis