1. Melakukan pembinaan dan pengawasan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangan masing-masing yang meliputi:
- Melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan yang diinput pada Dapodik sesuai dengan kondisi riil;
- Membantu dan mengupayakan satuan pendidikan yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;
- Memastikan satuan pendidikan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data satuan pendidikan yang mutakhir dan bertanggung jawab atas keabsahan isian data satuan pendidikan;
- Memastikan seluruh satuan pendidikan melakukan sinkronisasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2022;
2. Menyampaikan surat keterangan yang ditujukan kepada Mendikbudristek c.q. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang dilampiri data satuan pendidikan yang izin penyelenggaraannya masih dalam proses pembuatan/perpanjangan. Surat paling lambat dapat diterima tanggal 31 Agustus 2022 melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/izinPenyelenggaran. Setelah proses izin penyelenggaraan selesai, Dinas Pendidikan harus melakukan pemutakhiran data pada tautan https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
3. Menyampaikan pengusulan rekening satuan pendidikan terutama bagi satuan pendidikan yang belum memiliki rekening standar dan bermaksud menerima Dana BOS, Dana BOP PAUD,dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023; dan
4. Melakukan identifikasi satuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lain dan menyampaikannya secara resmi kepada Kemendikbud Ristek. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah paling lambat 31 Agustus 2022 melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/sekolahKL
Demikian artikel mengenai Surat Edaran Kemendikbud Ristek Terkait Persiapan Penetapan dan Alokasi Dana BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan Tahun 2023. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!