Resmi, Surat Edaran Kemdikbud Wajibkan Semua Kepala Sekolah dan Guru Hingga Tenggat Waktu Agustus 2022

- Editor

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Survey Lingkungan Belajar – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi meminta kepala sekolah dan guru untuk mengisi survei di bulan Agustus tahun 2022 ini. Yaitu berkenaan dengan SLB atau Survey Lingkungan Belajar.

Arahan Kemdikbud untuk kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh guru di semua jenjang pendidikan.

Untuk survei nya sendiri, Kemdikbud memberlakukannya ke semua guru pada tanggal 1 hingga 31 Agustus tahun 2022. Masih ada tenggat waktu hingga akhir bulan, sebaiknya diisi lebih dahulu sebelum nantinya terlewat.

Perlu diketahui terkait asesmen Nasional, yang merupakan kebijakan terbaru dari Kemdikbud Ristek. Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.

Untuk asesmen Nasional ini sendiri berlaku bagi pertengahan jenjang dan salah satunya adalah survei lingkungan belajar atau SLB.

Mengutip laman Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), Survei Lingkungan Belajar adalah alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan

Terkait survei lingkungan belajar ini, per tanggal 1 Agustus tahun 2022, Kemdikbud mengeluarkan surat edaran yang perlu diketahui oleh semua guru.

Surat Edaran dengan Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022, yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2022. Yang ditujuan untuk seluruh Kepala Sekolah serta guru.

Lebih lanjut surat edaran Kemdikbud ini membahas mengenai pemberitahuan pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022.

Surat yang ditujukan ke Kepala Dinas untuk disampaikan ke semua guru ini, Kemdikbud meminta untuk kepala satuan pendidikan dan guru untuk diwajibkan mengisi instrumen survei lingkungan belajar.

Survey ini ditujukan untuk memotret berbagai aspek yang berkaitan dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Sehingga dari hasil Asesmen Nasional 2022 ini dapat memberikan informasi komprehensif mengenai input serta proses pembelajaran.

Untuk kepala sekolah dan guru yang akan mengisi survei SLB ini dapat melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.

Di mana untuk jadwal pengisian survei untuk kepala sekolah dan guru adalah sebagai berikut:

  • Jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat, waktu pelaksanaan 1 sampai 10 Agustus 2022.
  • SMP/LB/Paket B Sederajat, waktu pelaksanaan 11 sampai 20 Agustus 2022.
  • SD/LB/Paket A Sederajat, waktu pelaksanaan 22 sampai 31 Agustus 2022.

Halaman selanjutnya

Sebagai informasi untuk…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis