Pada tanggal 3 Oktober, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN) telah secara resmi disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Yang mana dalam sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Yang juga dihadiri oleh pihak KemenPAN RB termasuk juga Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB.
Benarkah bahwa pengesana RUU ASN ini akan banyak menguntungkah pihak tenaga honorer termasuk juga guru honorer? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.
Dikutip dari https://menpan.go.id/site/ dijelaskan bahwa dalam sidang tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengucapkan terima kasih kepada DPR, dengan penekanan khusus pada Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti dalam proses penyusunan RUU ASN.
Beliau juga berterima kasih kepada berbagai elemen lainnya, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akademisi, KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia), asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai pihak terkait lainnya yang turut mengawal proses penyusunan RUU ASN.
Anas mengungkapkan, “Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini.”
Salah satu isu yang sangat penting yang diatur dalam RUU ini adalah pembentukan payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer), yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, dengan mayoritas dari mereka bekerja di instansi daerah.
Anas menyebut, “Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum untuk menjalankan prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja secara masal, yang telah ditegaskan oleh Presiden Jokowi sejak awal.“
Beliau melanjutkan, “Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, dan jika kita mengacu pada normatif, mereka seharusnya tidak lagi bekerja setelah November 2023. Dengan disahkannya RUU ini, semuanya dijamin tetap bekerja. Kita dapat mengatakan bahwa kita telah mengamankannya untuk memungkinkan mereka terus bekerja.”
Anas juga mengungkapkan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga PPPK bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Rincian lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Halaman selanjutnya,
Selain itu, Ana menegaskan bahwa…
Halaman : 1 2 Selanjutnya