Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam kembali akan menyelenggarakan PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023.
PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kelompok peserta PPG Prajabatan merupakan calon mahasiswa program profesi yang belum diangkat sebagai guru tetap di lembaga pendidikan tertentu.
Program PPG Prajabatan secara umum bertujuan untuk menghasilkan guru professional yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi calon mahasiswa yang belum memiliki sertifikat profesi guru, belum menjadi guru tetap lembaga pendidikan, dan atau guru tetap yang tidak mengikuti program PPG dalam jabatan.
Penyelenggaraan PPG Prajabatan menjadi wadah mahasiswa dalam lima pilar pendidikan yang terintegrasi menjadi satu, yakni integrasi antara learning to know, to be, to do, to live together and learning to transform sehingga menjadi pembelajar yang otonom dan mandiri.
Terkait dengan rencana pelaksanaan PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023, Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPG Prajabatan Kementerian Agama Tahun 2023.
Di dalam petunjuk teknis tersebut diinformasikan hal-hal mengenai PPG Prajabatan Kementerian Agama Tahun 2023, termasuk persyaratan, tahapan seleksi, dan Capaian Pembelajarannya.
Berikut ini adalah syarat, tahap seleksi, dan Capaian Pembelajaran PPG Prajabatan Kementerian Agama Tahun 2023.
Persyaratan PPG Prajabatan Kemenag tahun 2023
Persyaratan sebagai calon mahasiswa Program PPG Prajabatan adalah sebagai berikut.
- Lulusan Program Sarjana dengan Program Studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali).
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol).
- Program studi S1 linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan.
- Calon peserta terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD- Dikti) dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi lulusan Ma’had Aly.
- Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang (dibawa pada saat lapor diri).
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri).
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) dan dibawa pada saat lapor diri.
Halaman Selanjutnya
Tahapan Seleksi PPG Prajabatan Kemenag tahun 2023
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya