RESMI! PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023 Dibuka Berikut Syarat, Tahap Seleksi, dan Capaian Pembelajaran

- Editor

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahapan Seleksi PPG Prajabatan Kemenag tahun 2023

Seleksi calon mahasiswa ditempuh dengan tahapan sebagai berikut.

  1. Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Kemampuan Pedagogik (TKP),dan Tes Bakat, Minat, dan Kepribadian (TBMK).
  2. Calon mahasiswa yang telah lolos seleksi TPA, TKB, TKP, dan TBMK, dilanjutkan mengikuti Tes Wawancara dan verifikasi dokumen pendukung.
  3. Test Wawancara dan verifikasi dokumen pendukung dilaksanakan di LPTK dengan membawa dokumen pendukung asli.

Agar seleksi mampu menjaring calon mahasiswa yang potensial lulus menjadi calon guru profesional, maka materi untuk seleksi, khususnya unsur penguasaan bidang studi dan bidang pedagogik, harus berangkat dari Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program PPG masing-masing bidang studi/program keahlian.

Capaian Pembelajaran

1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (CPLPS) PPG Prajabatan

UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menegaskan bahwa penyelenggaraan program PPG dilakukan setelah program sarjana atau sarjana terapan. Program PPG adalah program pendidikan profesi atau berada pada level 7 dalam penjenjangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Program PPG menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda program sarjana atau sarjana terapan. Mengacu kepada Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) dan Pasal 18 Permenristekdik Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, menyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulus (SKL) dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (CPL) program studi PPG mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Rumusan CPL Program Studi PPG meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.

Berdasarkan rumusan CPL tersebut, secara generik rumusan CPL program studi PPG adalah menjadi pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi sebagai berikut.

CPL 1: Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidikan yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, smapta, disertai jiwa kepenuhprihatinan, dan kemurahhatian proses pembelajaran.

CPL 2: Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan secara adaptif dan fleksibel).

CPL 3: Menguasai pola pikir dan struktur keilmuan materi ajar/advance material secara bermakna.. “apa (konten)” “mengapa (filosofi)” dan “bagaimana (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari.

CPL 4: Mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi (Technological Pedagogical and Content Knowledge) dan pendekatan lain yang relevan.

CPL 5: Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter), pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan model dan sumber pembelajaran didukung hasil penelitian.

CPL 6: Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran.

CPL 7: Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencapaian informasi baru, dan inovasi.

2. Capaian Pembelajaran Lulusan Bidang Studi (CPLBS) PPG Prajabatan

CPBS dirumuskan berdasarkan CPL program studi yang disesuaikan dengan bidang keahlian dari bidang studi serta mengacu kepada rumusan asosiasi bidang studi/bidang keahlian dan atau rumpun ilmu keilmuan/keahlian bidang studi.

  1. Bidang studi dalam PPG Prajabatan Keagamaan Islam meliputi PAI, Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas MI, Guru Kelas RA dan bidang studi umum.
  2. Bidang studi PPG Prajabatan Pendidikan Agama Kristen dan bidang studi umum.
  3. Bidang studi PPG Prajabatan Pendidikan Agama Katolik dan bidang studi umum.
  4. Bidang studi PPG Prajabatan Pendidikan Agama Hindu.
  5. Bidang studi PPG Prajabatan Pendidikan Agama Buddha.
  6. Bidang studi PPG Prajabatan Pendidikan Agama Khonghucu.
  7. Bidang studi dalam PPG Prajabatan Pendidikan Pesantren Jalur Formal (PDF dan Muadalah) meliputi Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab. Ketentuan lebih lanjut tentang capaian pembelajaran lulusan bidang studi diatur tersendiri oleh Direktur Jenderal terkait.

Halaman Selanjutnya

Untuk informasi lebih detail terkait Pendaftaran PPG Prajabatan

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 3,794 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru