Resmi! Pertanyaan Lengkap Seputar Pendataan Non-ASN Tahun 2022, Tanya Jawab Honorer dengan BKN

- Editor

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembuatan Akun

Berikut beberapa pertanyaan seputar pembuatan akun pada pendataan tenaga honorer atau non-ASN

  • Apakah Tenaga Non ASN wajib membuat Akun?

Wajib, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing

  • Bagaimana jika Tenaga Non ASN tidak membuat Akun?

Data Tenaga Non ASN akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi

  • Bagaimana kalau NIK, Nomor KK, Nama Lengkap sesuai KTP, TTL sesuai KTP saya Tidak Ditemukan/tidak sesuai di halaman akun?
  1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data
  2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
  • NIK
  • Nama Lengkap
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nomor Telpon
  • Permasalahan
  • Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
    Hotline : 1500537
    WA : 08118005373
    SMS : 08118005373
    Email : [email protected]
  • Bagaimana cara membuat Akun pada aplikasi pendataan Tenaga non ASN?

Bagaimana cara membuat Akun pada aplikasi pendataan Tenaga non ASN? THK II dan Pegawai Non ASN dapat membuat akun pada portal ini sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022 Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan :

  1. Data belum didaftarkan oleh Admin
  2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
  3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
  4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun
  • Bagaimana jika ketika membuat Akun terdapat kendala?

Perhatikan kembali data anda seperti NIK,No.KK tanggal lahir dan nama Anda wajib menggunakan Browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru) Pastikan anda telah didata oleh Admin Instansi.

  • Bagaimana jika muncul informasi NIK sudah terdaftar ketika membuat akun pendaftaran?

Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan Non ASN di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” , lengkapi form isian yang tersedia dan unggah dokumen pendukung.

  • Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat Akun?

Untuk THK II : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.

Untuk Pegawai Non ASN: KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan.

  • Bagaimana jika kode captcha tidak terbaca atau tidak tampil?

Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.

  • Apakah output dari membuat Akun?

Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.

Halaman berikutnya

Data dan dokumen..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis