Pembuatan Akun
Berikut beberapa pertanyaan seputar pembuatan akun pada pendataan tenaga honorer atau non-ASN
- Apakah Tenaga Non ASN wajib membuat Akun?
Wajib, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing
- Bagaimana jika Tenaga Non ASN tidak membuat Akun?
Data Tenaga Non ASN akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi
- Bagaimana kalau NIK, Nomor KK, Nama Lengkap sesuai KTP, TTL sesuai KTP saya Tidak Ditemukan/tidak sesuai di halaman akun?
- Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data
- Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
- NIK
- Nama Lengkap
- Nomor Kartu Keluarga
- Nomor Telpon
- Permasalahan
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : [email protected]
- Bagaimana cara membuat Akun pada aplikasi pendataan Tenaga non ASN?
Bagaimana cara membuat Akun pada aplikasi pendataan Tenaga non ASN? THK II dan Pegawai Non ASN dapat membuat akun pada portal ini sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022 Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan :
- Data belum didaftarkan oleh Admin
- Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
- Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
- Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun
- Bagaimana jika ketika membuat Akun terdapat kendala?
Perhatikan kembali data anda seperti NIK,No.KK tanggal lahir dan nama Anda wajib menggunakan Browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru) Pastikan anda telah didata oleh Admin Instansi.
- Bagaimana jika muncul informasi NIK sudah terdaftar ketika membuat akun pendaftaran?
Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan Non ASN di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” , lengkapi form isian yang tersedia dan unggah dokumen pendukung.
- Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat Akun?
Untuk THK II : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.
Untuk Pegawai Non ASN: KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan.
- Bagaimana jika kode captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.
- Apakah output dari membuat Akun?
Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya