Resmi Pengumuman Pemda tentang Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Segera Cek!

- Editor

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi berikut ini berkaitan dengan lokasi penempatan PPPK guru 2023 serta cara mengecek penempatannya. Karena terdapat hal yang berbeda dibandingkan tahun tahun sebelumnya.

Sebagai informasi pada pengumuman kelulusan PPPK guru tahun 2023 tidak tertera juga penempatan lokasinya, padahal apabila kita ingat dalam pengadaan PPPK guru sebelumnya saat pengumuman kelulusan sudah tertera juga lokasi penempatannya.

Lalu bagaimana cara melihat lokasi penempatan PPPK guru tahun 2023 ini? Yuk untuk mengetahui informasi lebih lengkap simak artikel ini hingga selesai.

Bersumber dari chatbot GTK Kemdikbud Ritek melalui aplikasi telegram, dijelaskan bahwa untuk penempatan diserahkan seutuhnya oleh BKD masing- masing dan dinas pendidikan setempat.

Maka benar bahwa harus menunggu pengumuman dari Pemerintah daerah instansi kita melamar formasi yang tersedia tersebut.

Seperti salah satu contoh Pemda yang  telah memberikan pengumuman lokasi penempatan yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa sudah diumumkan hasil seleksi PPPK guru 2023 dan juga untuk pemberkasan PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Timur Tahun anggaran  2023.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan terkait penempatan. Penempatan PPPK guru tahun 2023 pada SMA/SMK dan PKLK akan disampaikan selanjutnya setelah tahapan penetapan Nomor Induk PPPK melalui website yang disediakan Pemprov sesuai pengumuman.

Sebagaimana kita tahu bahwa untuk mendapatkan NI PPPK calon guru PPPK harus menyelesaikan pengisian DRH terlebih dahulu.

Yang mana untuk update pengisian DRH akan di sampaikan oleh BKN kantor regional masing- masing.

Apabila kita merujuk pada dasar hukum penyelenggaraan PPPK tahun 2023, pada bagian Pengangkatan Menjadi PPPK terdapat dalam pasal 42 dijelaskan bahwa:

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK
  2. Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK instansi daerah
  3. Keputusan PPPKinatansi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK
  4. Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK instansi daerah paling lama 25 hari (dua puluh lima) hari kerja waktu penyampaian.
  5. Dalam hal calon PPPK sebagaimana dimaksud ayat (1) mengundurkan diri, kepala yang bersangkutan tidak mendapatkannya.

Halaman selanjutnya,

Sesuai dengan regulasi tersebut diatas

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 9,195 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis