Informasi berikut ini berkaitan dengan lokasi penempatan PPPK guru 2023 serta cara mengecek penempatannya. Karena terdapat hal yang berbeda dibandingkan tahun tahun sebelumnya.
Sebagai informasi pada pengumuman kelulusan PPPK guru tahun 2023 tidak tertera juga penempatan lokasinya, padahal apabila kita ingat dalam pengadaan PPPK guru sebelumnya saat pengumuman kelulusan sudah tertera juga lokasi penempatannya.
Lalu bagaimana cara melihat lokasi penempatan PPPK guru tahun 2023 ini? Yuk untuk mengetahui informasi lebih lengkap simak artikel ini hingga selesai.
Bersumber dari chatbot GTK Kemdikbud Ritek melalui aplikasi telegram, dijelaskan bahwa untuk penempatan diserahkan seutuhnya oleh BKD masing- masing dan dinas pendidikan setempat.
Maka benar bahwa harus menunggu pengumuman dari Pemerintah daerah instansi kita melamar formasi yang tersedia tersebut.
Seperti salah satu contoh Pemda yang telah memberikan pengumuman lokasi penempatan yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa sudah diumumkan hasil seleksi PPPK guru 2023 dan juga untuk pemberkasan PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Timur Tahun anggaran 2023.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan terkait penempatan. Penempatan PPPK guru tahun 2023 pada SMA/SMK dan PKLK akan disampaikan selanjutnya setelah tahapan penetapan Nomor Induk PPPK melalui website yang disediakan Pemprov sesuai pengumuman.
Sebagaimana kita tahu bahwa untuk mendapatkan NI PPPK calon guru PPPK harus menyelesaikan pengisian DRH terlebih dahulu.
Yang mana untuk update pengisian DRH akan di sampaikan oleh BKN kantor regional masing- masing.
Apabila kita merujuk pada dasar hukum penyelenggaraan PPPK tahun 2023, pada bagian Pengangkatan Menjadi PPPK terdapat dalam pasal 42 dijelaskan bahwa:
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK
- Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK instansi daerah
- Keputusan PPPKinatansi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK
- Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK instansi daerah paling lama 25 hari (dua puluh lima) hari kerja waktu penyampaian.
- Dalam hal calon PPPK sebagaimana dimaksud ayat (1) mengundurkan diri, kepala yang bersangkutan tidak mendapatkannya.
Halaman selanjutnya,
Sesuai dengan regulasi tersebut diatas …
Halaman : 1 2 Selanjutnya