Juknis PPPK 2022 – Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan petunjuk teknis atau juknis seleksi PPPK 2022.
Peraturan yang tertera dalam Juknis PPPK 2022 No 349/P/2022 salah satunya memuat syarat pendaftaran PPPK Guru 2022.
Selain memuat syarat pendaftaran PPPK Guru 2022, juknis seleksi PPPK 2022 No 349/P/2022 tersebut juga memuat kategori pelamar PPPK 2022.
Juknis tersebut ditetapkan pada tanggal 14 September 2022 dan ditandatangani oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, para pelamar prioritas I pada PPPK guru 2022 akan mendapatkan penempatan pada bulan Oktober mendatang.
Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi passing grade dalam seleksi PPPK guru 2021. Total ada 193.654 peserta yang berhasil memenuhi nilai ambang batas.
Penempatan bagi pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, mulai dari tenaga honorer kategori II (THK II), guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.
Masing-masing kategori pelamar prioritas ini selanjutnya akan diurutkan lagi berdasarkan nilai total hasil seleksi 2021.
Dalam juknis PPPK 2022 disebutkan, kategor pelamar terbagi dua, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Adapun juknis tersebut dijelaskan kategori pelamar, terdiri dari:
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya