- Pegawai honorer tersebut telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja dengan pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja.
Maka untuk pegawai honorer tersebut, dinyatakan berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
- Pegawai honorer yang telah ditetapkan sebagai penerima THR oleh PPK melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.
Itu tadi merupakan dua hal yang dapat membuat pegawai honorer yang belum memiliki masa kerja selama sata tahun bisa memperoleh THR dan juga gaji ke-13 tahun 2023.
Sebagai informasi tambahan jika masa kerja pegawai honorer tersebut kurang dari 1 tahun, maka THR akan diberikan dengan ketentuan tambahan yaitu telah menjalankan tugas minimal selama 1 bulan serta hak berupa Tunjangan Hari Raya tercantum di dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani seblumnya.
Menurut kabar yang beredar THR sendiri akan diberikan atau dibayarkan paling cepat h-10 sebelum hari raya, sementara itu untuk gaji ke-13 akan diberikan setelah bulan Juni tahun 2023.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai pegawai non ASN yang bisa memperoleh THR dan gaji ke-13 tahun 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2