Resmi! Pegawai Non ASN Dapat THR dan Gaji Ke-13

- Editor

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Pegawai honorer tersebut telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja dengan pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja.

Maka untuk pegawai honorer tersebut, dinyatakan berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

  1. Pegawai honorer yang telah ditetapkan sebagai penerima THR oleh PPK melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.

Itu tadi merupakan dua hal yang dapat membuat pegawai honorer yang belum memiliki masa kerja selama sata tahun bisa memperoleh THR dan juga gaji ke-13 tahun 2023.

Sebagai informasi tambahan jika masa kerja pegawai honorer tersebut kurang dari 1 tahun, maka THR akan diberikan dengan ketentuan tambahan yaitu telah menjalankan tugas minimal selama 1 bulan serta hak berupa Tunjangan Hari Raya tercantum di dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani seblumnya.

Menurut kabar yang beredar THR sendiri akan diberikan atau dibayarkan paling cepat h-10 sebelum hari raya, sementara itu untuk gaji ke-13 akan diberikan setelah bulan Juni tahun 2023.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai pegawai non ASN yang bisa memperoleh THR dan gaji ke-13 tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 4,012 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis