Resmi! Pegawai Non ASN Dapat THR dan Gaji Ke-13

- Editor

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Pegawai honorer tersebut telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja dengan pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja.

Maka untuk pegawai honorer tersebut, dinyatakan berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

  1. Pegawai honorer yang telah ditetapkan sebagai penerima THR oleh PPK melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.

Itu tadi merupakan dua hal yang dapat membuat pegawai honorer yang belum memiliki masa kerja selama sata tahun bisa memperoleh THR dan juga gaji ke-13 tahun 2023.

Sebagai informasi tambahan jika masa kerja pegawai honorer tersebut kurang dari 1 tahun, maka THR akan diberikan dengan ketentuan tambahan yaitu telah menjalankan tugas minimal selama 1 bulan serta hak berupa Tunjangan Hari Raya tercantum di dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani seblumnya.

Menurut kabar yang beredar THR sendiri akan diberikan atau dibayarkan paling cepat h-10 sebelum hari raya, sementara itu untuk gaji ke-13 akan diberikan setelah bulan Juni tahun 2023.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai pegawai non ASN yang bisa memperoleh THR dan gaji ke-13 tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 4,026 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis