Resmi! Pegawai Non ASN Dapat THR dan Gaji Ke-13

- Editor

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Pegawai honorer tersebut telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja dengan pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja.

Maka untuk pegawai honorer tersebut, dinyatakan berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

  1. Pegawai honorer yang telah ditetapkan sebagai penerima THR oleh PPK melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.

Itu tadi merupakan dua hal yang dapat membuat pegawai honorer yang belum memiliki masa kerja selama sata tahun bisa memperoleh THR dan juga gaji ke-13 tahun 2023.

Sebagai informasi tambahan jika masa kerja pegawai honorer tersebut kurang dari 1 tahun, maka THR akan diberikan dengan ketentuan tambahan yaitu telah menjalankan tugas minimal selama 1 bulan serta hak berupa Tunjangan Hari Raya tercantum di dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani seblumnya.

Menurut kabar yang beredar THR sendiri akan diberikan atau dibayarkan paling cepat h-10 sebelum hari raya, sementara itu untuk gaji ke-13 akan diberikan setelah bulan Juni tahun 2023.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai pegawai non ASN yang bisa memperoleh THR dan gaji ke-13 tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 4,020 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis