Resmi! Kriteria Guru Honorer Penerima Afirmasi PPPK 2023, Apakah Menjadi Mudah Penempatan?

- Editor

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam penyelenggaraan PPPK guru tahun 2023 mendatang, akan sangat penting berbagai informasi yang berkaitan dengannya. Salah satunya mengenai afirmasi PPPK guru  tahun 2023.

Maksud afirmasi disini adalah kemudahan yang akan diterima bagi guru guru kategori tertentu, untuk mendapatkan penempatan PPPK tahun 2023 ini.

Yuk simak informasinya berikut ini.

Afirmasi Masa Kerja

Apabila kita cermati dalam pengisian formasi PPPK guru tahun 2023 ini berdasarkan urutan kategori pelamar sepanjang kebutuhan dan formasi tersedia. Mulai dari:

Prioritas 1 : Yaitu bagi guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 dengan urutan prioritasnya adalah THK-II, Guru sekolah Negeri, PPG, dan baru guru sekolah swasta. Jika masih ada tersedia kebutuhan dan formasi maka,

Prioritas 2 : Bagi guru THK- II. Jika masih ada tersedia kebutuhan dan formasi maka,

Prioritas 3 : Guru honorer negeri yang telah mengabdi dan terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun. Jika masih ada tersedia kebutuhan dan formasi maka,

Pendaftar Umum : yaitu bagi lulusan PPG dan maupun guru non ASN.

Perlu diperhatikan masa kerja yang perlu diperhatikan bagi guru honorer yang akan mendaftar PPPK tahun 2023 ini, bagi guru honorer yang telah memiliki masa kerja dan terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun dihitung sebelum Juni 2020 itu akan mendapatkan afirmasi masa kerja dengan masuk ke kategori prioritas 3.

Sedangkan bagi honorer yang belum memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun, hanya dapat masuk ke kategori pendaftar umum atau prioritas ke 4 dengan kategori guru non ASN.

Sehingga bagi guru yang memiliki afirmasi maka kerja terkonversi ke penentuan prioritas, yaitu dapat masuk ke prioritas 3, memiliki kemudahan dalam urutan penempatan dalam memperoleh formasi.

Afirmasi Sertifikat Pendidik

Afirmasi sertifikat pendidik hanya untuk pelamar umum (P4) pada urutan penempatan terakhir. Simak penjelasannya berikut ini.

Sesuai mekanisme seleksi menggunakan CAT, yang diperuntukan bagi kategori selain prioritas 1. Yaitu bagi pelamar:

  1. THK- II, Guru THK-II yang yang terdaftar dalam pengkalan data informasi BKN dan belum menjadi ASN
  2. Honorer, Guru honorer sekolah negeri yang telah memiliki masa kerja dan terdata dalam dapodik lebih dari 3 tahun (sebelum Juni 2020).
  3. Lulusan Program Pendidikan Guru,  terdaftar pada database lulusan PPG Kemendikbud Ristek
  4. Guru Non ASN, guru honorer sekolah negeri yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun dan guru sekolah swasta yang terdaftar di dapodik.

Sehingga bagi kategori pelamar umum atau prioritas 4 yaitu bagi lulusan PPG dan guru non ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan posisi yang dilamar akan mendapatkan afirmasi sertifikat pendidikan. Kemudahan yang diperoleh adalah akan mendapatkan nilai 100%.

Halaman selanjutnya,

Maksudnya disini adalah…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 4,973 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis