Resmi! Kemenpan RB Sebut 5 Berkas Penting Yang Diunggah Saat Seleksi PPPK Tahun 2022, Ada Berkas Tambahan?

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK Tahun 2022 akan diselenggarakan dalam waktu dekat, ada beberapa informasi penting bagi guru honorer yang akan mendaftar PPPK Tahun 2022 salah satunya harus mempersiapkan berkas dan dokumen yang akan diunggah pada saat pendaftaran seleksi PPPK Tahun 2022.

Sesuai dengan petunjuk teknis resmi Kemenpan RB Nomor 39/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2022, terdapat beberapa berkas yang penting untuk dipersiapkan oleh guru honorer untuk seleksi PPPK Tahun 2022.

5 Berkas Penting Yang Perlu Dipersiapkan Pelamar PPPK Tahun 2022

Beberapa berkas berikut ini wajib dipersiapkan oleh seluruh peserta seleksi dan terdapat dua dokumen tambahan bagi pelamar guru honorer penyandang disabilitas, simak penjelasannya :

  1. Sebelum melakukan pendaftaran, guru harus memiliki email aktif yang digunakan untuk membuat akun pendaftaran.
  2. Wajib Memiliki akun SSCASN, bagi yang telah memiliki akun, pelamar hanya diharuskan untuk update data pada akun pada portal SSCASN
  3. Adapun bagi yang belum memiliki akun SSCASN, wajib untuk membuat dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil.
  4. Kartu Tanda Penduduk/KTP pelamar untuk mendaftar, sebab pada saat log in nantinya, akan menggunakan NIK dan password.

Berikut ini adalah 5 berkas yang wajib diunggah pada portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id pada saat seleksi PPPK Tahun 2022 antara lain sebagai berikut :

  1. KTP elektronik/E-KTP asli pelamar, atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  2. Pas foto terbaru pelamar berwarna dengan latar belakang merah;
  3. Ijazah asli pelamar paling rendah yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri.

Sedangkan bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV diharuskan menyertakan Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek.

  1. Transkrip nilai asli pelamar; dan
  2. Sertifikat pendidik/Serdik asli bagi pelamar yang memiliki

Khusus bagi guru honorer penyandang disabilitas yang mendaftar, selain mengunggah berkas pendaftaran seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, juga harus ditambah dengan dua dokumen penting berikut ini :

  1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami oleh pelamar; dan
  2. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Halaman Selanjutnya

Rencana Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2022

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis