Resmi! Kemenpan RB Sebut 5 Berkas Penting Yang Diunggah Saat Seleksi PPPK Tahun 2022, Ada Berkas Tambahan?

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK Tahun 2022 akan diselenggarakan dalam waktu dekat, ada beberapa informasi penting bagi guru honorer yang akan mendaftar PPPK Tahun 2022 salah satunya harus mempersiapkan berkas dan dokumen yang akan diunggah pada saat pendaftaran seleksi PPPK Tahun 2022.

Sesuai dengan petunjuk teknis resmi Kemenpan RB Nomor 39/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2022, terdapat beberapa berkas yang penting untuk dipersiapkan oleh guru honorer untuk seleksi PPPK Tahun 2022.

5 Berkas Penting Yang Perlu Dipersiapkan Pelamar PPPK Tahun 2022

Beberapa berkas berikut ini wajib dipersiapkan oleh seluruh peserta seleksi dan terdapat dua dokumen tambahan bagi pelamar guru honorer penyandang disabilitas, simak penjelasannya :

  1. Sebelum melakukan pendaftaran, guru harus memiliki email aktif yang digunakan untuk membuat akun pendaftaran.
  2. Wajib Memiliki akun SSCASN, bagi yang telah memiliki akun, pelamar hanya diharuskan untuk update data pada akun pada portal SSCASN
  3. Adapun bagi yang belum memiliki akun SSCASN, wajib untuk membuat dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil.
  4. Kartu Tanda Penduduk/KTP pelamar untuk mendaftar, sebab pada saat log in nantinya, akan menggunakan NIK dan password.

Berikut ini adalah 5 berkas yang wajib diunggah pada portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id pada saat seleksi PPPK Tahun 2022 antara lain sebagai berikut :

  1. KTP elektronik/E-KTP asli pelamar, atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  2. Pas foto terbaru pelamar berwarna dengan latar belakang merah;
  3. Ijazah asli pelamar paling rendah yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri.

Sedangkan bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV diharuskan menyertakan Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek.

  1. Transkrip nilai asli pelamar; dan
  2. Sertifikat pendidik/Serdik asli bagi pelamar yang memiliki

Khusus bagi guru honorer penyandang disabilitas yang mendaftar, selain mengunggah berkas pendaftaran seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, juga harus ditambah dengan dua dokumen penting berikut ini :

  1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami oleh pelamar; dan
  2. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Halaman Selanjutnya

Rencana Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis