Guru Non PNS dengan Status PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menetapkan kebutuhan formasi calon Apararur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 sekitar 707.622 orang.
Berdasarkan jumlah kebutuhan formasi itu, terbesar diberikan untuk guru dengan status PPPK, yakni sebesar 531.076 orang.
Sementara itu, diketahui bahwa jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 disebutkan, bahwa besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun untuk besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Tunjangan PPPK.
Tunjangan tersebut terdiri atas: Tunjangan keluarga. Tunjangan pangan. Tunjangan jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan lainnya.
Informasi lebih jelasnya tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021? Silakan klik di ini.
Demikian informasi terkait aturan baru penyaluran TPG dan TKG 2022 untuk kategori Non PNS atau pegawai PPPK.
Segera daftarkan diri Anda dalam DIKLAT 64 JP “Strategi Implementasi P5 dan P5BK dalam Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 17-23 Oktober 2022 pukul 19.30 WIB menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
DAPATKAN BONUS KHUSUS PENDAFTAR TERCEPAT:
- Kumpulan Modul Projek Kurikulum Merdeka (Semua Jenjang)
- Aplikasi Raport Projek Kurikulum Merdeka
- e-Book Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Tunggu apa lagi? Segera daftar dan dapatkan Bonus Khusus serta Diskon (Rp. 70.000) untuk pendaftar tercepat‼️