Resmi! Kemdikbud Tetapkan Alokasi Minimal BOP Di Daerah Khusus

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada laman resmi BOP Kemendikbud Ristek yaitu bop.kemdikbud.go.id menjelaskan bahwasannya pembayaran atau penyaluran kesetaraan reguler pada tahun 2023 tahap 1 akan diberikan sebanyak 50 persen pada bulan Januari kemarin.

Sementera itu sisanya akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni, akan tetapi telah dipersiapkan sejak bulan April untuk penyalurannya. Mulai dari pendataan, legalitas, penyusunan administrasi dan sosialisasi kepada satuan pendidikan masing-masing daerah.

Selanjutnya terdapat cara untuk melakukan pengecekan daftar sekolah calon penerima dana BOS, BOP PAUD, dan juga BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 yaitu sebagai berikut:

  1. Melakukan login ke dalam portal https://markas.kemdikbud.go.id/
  2. Mengisikan username dan password
  3. Melakukan pemilihan tahun anggaran 2023
  4. Melakukan klik pada tombol masuk
  5. Melakukan klik pada menu daftar sekolah
  6. Melakukan klik export to excel
  7. Selesai

Perlu untuk diingat mekanisme penyaluran dana BOS reguler pada tahun 2023 ini berbeda dengan tahun 2022 hal itu sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Iwan Syahril selaku Dirjen PAUD dan Pendidikan Menengah.

Sebelumnya pada tahun 2022 pencairan dana BOS terdapat empat tahapan, sementara pada tahun 2023 penyalurana dana BOS menjadi tiga tahap yaitu tahap 1 30 persen, tahap 2 40 persen, dan tahap 30 persen.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai alokasi minimal BOP pada daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis