Resmi! Kemdikbud Tetapkan Alokasi Minimal BOP Di Daerah Khusus

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada laman resmi BOP Kemendikbud Ristek yaitu bop.kemdikbud.go.id menjelaskan bahwasannya pembayaran atau penyaluran kesetaraan reguler pada tahun 2023 tahap 1 akan diberikan sebanyak 50 persen pada bulan Januari kemarin.

Sementera itu sisanya akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni, akan tetapi telah dipersiapkan sejak bulan April untuk penyalurannya. Mulai dari pendataan, legalitas, penyusunan administrasi dan sosialisasi kepada satuan pendidikan masing-masing daerah.

Selanjutnya terdapat cara untuk melakukan pengecekan daftar sekolah calon penerima dana BOS, BOP PAUD, dan juga BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 yaitu sebagai berikut:

  1. Melakukan login ke dalam portal https://markas.kemdikbud.go.id/
  2. Mengisikan username dan password
  3. Melakukan pemilihan tahun anggaran 2023
  4. Melakukan klik pada tombol masuk
  5. Melakukan klik pada menu daftar sekolah
  6. Melakukan klik export to excel
  7. Selesai

Perlu untuk diingat mekanisme penyaluran dana BOS reguler pada tahun 2023 ini berbeda dengan tahun 2022 hal itu sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Iwan Syahril selaku Dirjen PAUD dan Pendidikan Menengah.

Sebelumnya pada tahun 2022 pencairan dana BOS terdapat empat tahapan, sementara pada tahun 2023 penyalurana dana BOS menjadi tiga tahap yaitu tahap 1 30 persen, tahap 2 40 persen, dan tahap 30 persen.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai alokasi minimal BOP pada daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis