Resmi! Kemdikbud Tetapkan Alokasi Minimal BOP Di Daerah Khusus

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada laman resmi BOP Kemendikbud Ristek yaitu bop.kemdikbud.go.id menjelaskan bahwasannya pembayaran atau penyaluran kesetaraan reguler pada tahun 2023 tahap 1 akan diberikan sebanyak 50 persen pada bulan Januari kemarin.

Sementera itu sisanya akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni, akan tetapi telah dipersiapkan sejak bulan April untuk penyalurannya. Mulai dari pendataan, legalitas, penyusunan administrasi dan sosialisasi kepada satuan pendidikan masing-masing daerah.

Selanjutnya terdapat cara untuk melakukan pengecekan daftar sekolah calon penerima dana BOS, BOP PAUD, dan juga BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 yaitu sebagai berikut:

  1. Melakukan login ke dalam portal https://markas.kemdikbud.go.id/
  2. Mengisikan username dan password
  3. Melakukan pemilihan tahun anggaran 2023
  4. Melakukan klik pada tombol masuk
  5. Melakukan klik pada menu daftar sekolah
  6. Melakukan klik export to excel
  7. Selesai

Perlu untuk diingat mekanisme penyaluran dana BOS reguler pada tahun 2023 ini berbeda dengan tahun 2022 hal itu sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Iwan Syahril selaku Dirjen PAUD dan Pendidikan Menengah.

Sebelumnya pada tahun 2022 pencairan dana BOS terdapat empat tahapan, sementara pada tahun 2023 penyalurana dana BOS menjadi tiga tahap yaitu tahap 1 30 persen, tahap 2 40 persen, dan tahap 30 persen.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai alokasi minimal BOP pada daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis